“Tindaklanjuti dan proses permohonan CV. Mardiana Mandiri Pratama,” demikian bunyi disposisi Kasman yang diterima media ini, Rabu 28 September 2022.
Baca Juga: Terseret Kasus TTG Donggala, Ratusan Kades Terancam Bui
Yanti mengatakan, terbitnya disposisi Bupati Kasman Lassa tersebut karena banyak kepala desa (Kades) yang tidak bersedia menganggarkan alat TTG. Direktur CV. MMP, Mardiana akhirnya mengirim surat permohonan ke Bupati Donggala.
“Surat itu bertujuan supaya Dinas PMD mau membuat MoU dengan CV. MMP. Dengan MoU tersebut para Kades diminta untuk menandatangani surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengadaan alat TTG. Itupun dengan sedikit intimidasi terhadap para Kades,” kata Yanti.
Yanti menyebutkan, Bupati Kasman Lassa harus ikut bertanggungjawab atas kasus pengadaan alat TTG yang kini ditangani penyidik Polda Sulteng tersebut.
Karena, dengan lembar disposisi yang dia keluarkan sehingga pengadaan alat TTG ini dilaksanakan oleh para Kades.
Sementara itu, lembaran disposisi kedua menanggapi surat dari CV .MMP, Bupati Donggala mengeluarkan kode: B. 0489 pada 29 April 2020.
Disposisi Bupati tersebut di kuatkan dengan surat yang di tujukan ke seluruh Kepala Desa yang di tanda tangani oleh Plt. Inspektur Inspektorat DB Lubis pada 4 Mei 2020 .
Dalam surat tersebut, DB Lubis minta kepada para Kepala Desa untuk melakukan klarifikasi terkait perjanjian antara CV. Mardiana Mandiri Pratama yang di tembuskan ke Bupati Donggala, Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Kapolres Donggala, Kejaksaan Negeri Donggala, Dinas PMD dan Para Camat se Kabupaten Donggala.
Surat Plt. Inspektur Inspektorat ini diduga salah satu alat untuk menekan para kepala desa se Kabupaten Donggala agar bisa menganggarkan program Teknologi Tepat Guna (TTG) tersebut.
Bahkan para kepala desa di ancam untuk tidak di cairkan dana desa ditahap berikutnya.
Untuk diketahui, berdasarkan wawancara BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah kepada 80 Kades di Kabupaten Donggala, sebanyak 23 Kades mengaku dipaksa menganggarkan alat TTG.
Di hadapan pemeriksa BPK, puluhan Kades mengatakan bagi Kades tidak menganggarkan alat TTG dalam APBDes nya, maka konsekuensinya Dana Desa (DD) tahun 2020 akan ditunda pencairannya. ***