hukum-kriminal

DB Lubis Diduga Aktor Pembagian Uang Suap TTG dan Website Desa Pemda Donggala

Selasa, 27 September 2022 | 13:34 WIB
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, DB Lubis (tengah) diduga menerima sejumlah uang fee proyek  pengadaan proyek Tehknologi Tepat Guna (TTG). (Foto: Ist)

METRO SULTENG - Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala, DB Lubis, diduga sebagai aktor pembagian uang suap proyek  pengadaan  Tehknologi Tepat Guna (TTG) dan Website Desa tahun 2019 di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Hal itu terungkap dalam sejumlah rekaman dan beredarnya rekap penerima fee proyek ke sejumlah pejabat di Donggala serta foto penyerahan uang dari Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama di ruang kerja bupati maupun di kantor Inspektorat Donggala.

Selain itu, beredar dua lembar rekap penerima fee proyek pengadaan TTG di Kabupaten Donggala, tercatat sejumlah nama pejabat di Kabupaten Donggala dan oknum polisi diduga menerima suap melalui DB Lubis.

Baca Juga: Dibandrol Rp 162 Juta, Intip Daihatsu Sigra 2022 yang Semakin Eksotis dan Irit dari Pendahulunya

Dalam catatan itu, disebutkan bahwa fee proyek itu untuk pembelian kebun, biaya kuliah DB Lubis dan Bupati Donggala, Kasman Lassa, biaya pembuatan kalender, biaya syukuran WTP,  biaya bayar mobil di tempat pegadaian, biaya pembayaran listrik, dan fee dari dua desa di Kabupaten Donggala mencapai ratusan juta rupiah.

Bukan hanya itu, DB Lubis juga disebut mengatur aliran dana ke oknum Kejaksaan Negeri Donggala dan oknum Kejati Sulteng.

Sebelum menjadi Asiten III Administrasi Umum, DB Lubis sempat menduduki kursi Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala. Lubis sendiri sempat duduk sebagai dewan pengawas PDAM Uwe Lino Donggala.

Pria kelahiran Giwang, Kecamatan Balantak Selatan 06 Agustus 1971 ini, telah malang melintang sebagai Apratur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Donggala.

Baca Juga: Walikota Palu Ingatkan Hal Sederhana Ini kepada Warganya di Momen HUT

Sebelumnya, DB Lubis pernah menduduki kursi sebagai Kepala Bagian Hukum dan saat ini mendudki jabatan sebagai Asisten III bidang Administrasi Umum, sekaligus Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Donggala.

Namun, jauh sebelum menjadi pejabat di Donggala, DB Lubis merupakan ASN di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.

Namun, pada tahun 2007 silam, dia tersandung kasus penipuan dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI dengan pidana penjara 1 tahun.

Putusan Pengadilan Negeri Palu dengan nomor putusan 67/pid.B/ 2010/PN.PL/20 Juli 2010, DB Lubis dinyatakan tidak bersalah. JPU lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1047 K/pid/2011 menyatakan DB Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

Baca Juga: Lowongan Kerja Pendamping Desa Kemendes Dibuka September 2022, Cepatan! Ini Syarat dan Besaran Gajinya

Halaman:

Tags

Terkini