METRO SULTENG - Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Erman Umar mengungkapkan bahwa kliennya masih mempertimbangkan pengajuan menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti," bebernya, kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga: Pemkab Morowali Utara Minta UMKM Konsisten Pertahankan Mutu Produk
Erman kembali menuturkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator bakal langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.
"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," jelasnya.
Baca Juga: FRAS: Jangan Ada Kongkalikong dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Morowali Utara
Namun demikian, Erman mengatakan kliennya sudah menjelaskan seluruh fakta yang ia ketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," tandasnya dilansir PMJNews, Minggu (11/9).
Baca Juga: Diduga Terima Fee, Nama Tikuala Terseret dalam Kasus Korupsi Proyek Finger Print Pemda Donggala
Bripka RR mulai mengungkap satu persatu kebohongan istri Fredy Sambo Putri Candrawathi (PC).***