hukum-kriminal

Mantan Kades Malino Mengelak Soal Uang Rp 100 Juta yang Diserahkan ke Ass 3 Pemda Donggala DB Lubis

Sabtu, 10 September 2022 | 19:32 WIB
DB Lubis diduga terima.suap fee proyek TTG dan Website Pemda Donggala (Foto: Ist)

Laporan: Ahmad Muhsin

METRO SULTENG-Mantan Kepala Desa (Kades) Malino, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng, Lisman enggan menanggapi soal penyerahan uang sebesar Rp 100 juta ke Asisten III Pemda Donggala DB Lubis. Angka itu tertulis dalam rekap penerima fee proyek TTG tahun 2019.

Ketika ditanya wartawan melalui pesan WhatsAppnya, pada Sabtu malam 10 September 2022, dia hanya diam. Lisman hanya mengatakan tidak tahu ada uang yang diterima DB Lubis.

“Saya tidak tau itu pak, uang apa itu,” jawabnya. Dia hanya menjawab pertanyaan seadanya.

Baca Juga: Pembentukan DOB Kabupaten Pulau Togean, Peneliti EKONESIA: Harus Berdasarkan Perspektif Bencana

Lisman menyebutkan bahwa dia bukan lagi Kades Malino. Saat dikonfirmasi, dia mengaku sakit sudah 1 bulan.

“Sakit saya ini, sudah satu bulan pak. Saya bukan lagi kades pak, sudah habis (masa jabatan),” jelasnya.

Dalam rekap penerima fee proyek TTG disebutkan bahwa DB Lubis menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Kades Malino. Uang tersebut untuk fee Bupati Donggala, Kasman Lassa.

Baca Juga: Daihatsu Terios 2022, Mobil SUV Simbol Keluarga Harmonis, Fitur Canggih, Anak Istri Aman Dijalan

Namun berbeda dari keterangan yang disampaikan oleh Mardiana, kontraktor yang melaksanakan proyek TTG, bahwa ada uang yang diserahkan kepada DB Lubis sebesar Rp 100 juta oleh mantan Kades Malino.

Uang tersebut kata Mardiana, akan diserahkan kepada Bupati Donggala, Kasman Lassa, sebagai fee proyek TTG dan Website Desa.

Baca Juga: Bupati Morowali Taslim Kukuhkan KKMK di Sultra Masa Bakti 2022-2025

“Ada dana juga yang diambil di Desa Malino sebesar Rp 100 juta. Itu pak Lubis sendiri yang pigi ambil untuk pak bupati. Dan pak Lubis yang tanda tangan berkas itu di Desa Malino. Kwitansinya yang pegang Kades Malino. Karena pak Lubis langsung yang tanda tangan di desa,” beber Mardiana.

Menurut Mardiana, uang tersebut akan dilunasi melalui uang fee proyek website dan TTG. Fee yang dimaksud adalah keuntungan yang 15 persen dari harga barang.

Baca Juga: Hacker Bjorka Klaim Retas Dokumen Surat dan Data Milik Presiden Jokowi

Halaman:

Tags

Terkini