hukum-kriminal

23 Napi Koruptor Serentak Dibebaskan Kemenkumham, Ini Daftarnya

Rabu, 7 September 2022 | 18:25 WIB
Ratu Atut Chosiyah Hari Ini Bebas Bersyarat (Sumber foto: Pikiran Rakyat)

METRO SULTENG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 23 narapidana (napi) kasus korupsi dari penjara pada hari Selasa, 6 September 2022 kemarin. Para koruptor ini menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kemenkumham,

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Elegan! Truk Listrik Fuso Meluncur, Bisa Jadi Pemasok Listrik di Rumah & Peralatan Lain

Baca Juga: Harga BBM Melonjak, Kapolres Morowali Utara Bagikan Sembako Ke Pengemudi Ojek

Diuraikan Rika identitas 23 napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa kemarin. Dan ini daftar lengkap para napi koruptor yang mendapatkan bebas bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
2. Desi Aryani bin Abdul Halim;
3. Pinangki Sirna Malasari; dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.

Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;
2. Setyabudi Tejocahyono;
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;
6. Danis Hatmaji bin Budianto;

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar;
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;
12. Zumi Zola Zulkifli;
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;

Baca Juga: Harga Pertalite Eceran di Mangkutana Tembus Rp 13.000 Perbotol

Baca Juga: Lirik Motor Listrik Selis Agats yang Tampangnya Mirip Yamaha Soul GT, Intip Spek dan Harganya

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;
15. Supendi bin Rasdin;
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;
18. Anang Sugiana Sudihardjo; dan
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Rika menyatakan, sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini