METRO SULTENG - Dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Citra Palu Minerals (CPM) terhadap tanah warga di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, belum ada titik temunya hingga saat ini. Warga berharap, PT CPM segera melakukan pembebasan dan membayar lahan mereka yang telah dikuasai dan dikeruk materialnya.
Amin Panto, selaku perwakilan warga yang lahannya diduga diserobot, mewarning PT CPM agar menunaikan hak-hak pemilik lahan. Jangan perusahaan justru menyulut konflik di tengah masyarakat. Lahan warga sudah dikeruk materialnya, sementara kesepakatan dan pembicaraan belum ada sama sekali.
"Bayarkan segera lahan warga. Kan PT CPM sudah ambil materialnya untuk diolah. Kenapa ada lahan yang sudah dibayarkan, ada juga yang belum,"kata Amin kepada media ini, Selasa (30/8/2022).
Menurut Amin, ada perlakuan berbeda dari perusahaan kepada para pemilik lahan. Ada lahan yang posisinya bersebelahan, tapi satunya sudah dibebaskan, sedangkan satunya lagi belum. Padahal, status kedua lahan sama. Mengantongi bukti penyerahan dari Dewan Adat Poboya.
"Ini kan aneh. Kenapa ada perlakuan berbeda dari perusahaan. Ada apakah?," tegas Amin yang juga aktivis lingkungan mempertanyakan.
Tampak alat berat milik PT CPM sedang melakukan pengambilan material tambang emas di lokasi warga yang diklaim belum dibebaskan. (foto: ist)
Jika PT CPM tetap bersikukuh tidak mau membayar pembebasan lahan yang saat ini dipersoalkan warga, Amin mengatakan, silakan PT CPM mencoret lahan warga tersebut dari luasan Kontrak Karya (KK). Jangan lagi masukan lahan warga dalam bagian kontrak karya PT CPM.
"Kalau ditotalkan, luas lahan warga dan lahan adat yang masuk kontrak karya PT CPM, sekitar 100 hektar. Coret saja lahan tersebut dari kontrak karya,"desak Amin terhadap perusahaan tambang emas tersebut.
Hal itu dilakukan demi menghindari konflik di masyarakat. Jangan sampai PT CPM dan warga pemilik lahan saling berhadap-hadapan. Ini yang paling dihindari kata Amin.
"Termasuk lahan milik Haruma dan warga lainnya. Segera keluarkan semua dari cakupan luas kontrak karya. Ini pilihan paling aman,"pintanya.
Kontrak karya bisa ditinjau. Apalagi alasannya karena ada masalah. Bermasalah dengan warga setempat dan berpotensi memicu konflik.
Warga menguasai lahan tersebut, lanjut Amin, sudah sejak lama. Berdasarkan penyerahan dari Dewan Adat. Jauh hari sebelum kontrak karya PT CPM terbit.
Warga berkebun di lahan tersebut. Menanam pohon-pohon produktif seperti nangka, bambu, serta tanaman palawija sejenis cabai. Bahkan di lokasi yang diduga dicaplok PT CPM, terdapat lokasi pekuburan keluarga mereka.
"Sampai kapan pun, saya dan warga, serta pemangku adat, akan terus berjuang. Hak kami jangan dirampas,"tandas Amin.
Sebelumnya, PT CPM sudah dikonfirmasi media ini terkait dugaan penyerobotan lahan warga yang dikeruk materialnya.
Manager External Relation and Permit PT Citra Palu Minerals (CPM), Amran Amier menegaskan, silakan warga melaporkan PT CPM jika merasa dirugikan.
"Menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan perusahaan kepada pihak berwenang, jika merasa ada lahan mereka yang diserobot,"kata Amran menyoal lahan di pegunungan Poboya tersebut.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas, lanjut Amran, PT CPM berkomitmen dan bertekad beroperasi secara aman dan bertanggung jawab, serta terus menerus berusaha menciptakan suatu lingkungan kerja yang aman dan kondusif. Dalam operasionalnya mengutamakan kaidah good mining practices.
Dan sejak adanya persetujuan peningkatan tahap operasi produksi bersasarkan KepMen ESDM No 422.K/30/DJB/2017, pada 14 November 2017, operasional kegiatan PT CPM saat ini berada di dua kawasan. Yakni Kawasan Area Penggunaan Lain (APL) dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ketika menggunakan kawasan APL, maka PT CPM melakukan pembebasan lahan kepada masyarakat setempat yang mengklaim kawasan tersebut merupakan lahan mereka.
“Kalau APL, kita melakukan pembebasan lahan. Karena ada alas hak atau memiliki surat keterangan garapan yang dibuat oleh kelurahan dan diketahui oleh Camat,” ujar Amran.
Sedangkan untuk kawasan HPT, PT CPM berkegiatan berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan tetap menghargai masyarakat setempat yang mengklaim di kawasan hutan tersebut ada lahan mereka.
“Kita menghargai masyarakat yang mengklaim lahan mereka di kawasan hutan, dengan memberikan dana kerohiman atas garapan berupa tanaman perkebunan, pertanian dalam kawasan hutan. Karena di kawasan hutan tidak boleh ada transaksi jual beli lahan,” demikian Amran. ***