METRO SULTENG - Keluarga almarhum Bripda Meichael A Palem (anggota Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk) bersurat ke Presiden Joko Widodo di Jakarta. Surat keluarga korban penganiayaan seniornya hingga meninggal dunia, ditandatangani langsung oleh sang ayah, Djen A Palem.
Surat ke Presiden Jokowi, intinya keberatan atas vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng terhadap para terdakwa yang notabene anggota Brimob. PT memvonis terdakwa masing-masing 3 tahun 6 bulan.
Padahal, saat kasusnya diperiksa di Pengadilan Negeri Luwuk, Sulteng, para terdakwa diganjar hukuman masing-masing 6 tahun penjara.
Sang ayah berharap keadilan hukum atas kematian putranya. Ke-7 terdakwa harusnya mendapat pemecatan tidak hormat. Karena kematian putranya dianggap pembunuhan berencana.
Baca Juga: Bukannya Dibela, Anak Korban Pengeroyokan Malah Dipukuli Polisi Didalam Sel Sampai Bonyok
Tujuh terdakwa yakni, Jerun, Hasrin, Kadek Sukadana, Aldi Christiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra, serta Ajit Marzy. Mereka ini adalah senior almarhum di kesatuan Brimob Luwuk.
Ada dua point yang diminta ayah korban, dalam suratnya ke Presiden Jokowi tertanggal 24 Agustus 2022.
Pertama, memerintahkan kepada Kapolri agar memerintahkan Kapolda Sulteng untuk melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 7 terdakwa paling lambat di Bulan September 2022 ini.
Baca Juga: Lumpuh di Trans Sulawesi Jalur Lutim, Penyebabnya Truk Muatan AlBERT Mogok Dibadan Jalan
Kedua, memerintahkan Jaksa Agung RI agar memerintahkan JPU Kejari Luwuk supaya melakukan kasasi atas putusan banding PT Sulteng. Supaya vonis 7 terdakwa kembali menjadi 6 tahun penjara.
Ayah korban menegaskan, kasus yang menimpa anaknya pada awal November 2020 ini, perlu juga menjadi perhatian serius layaknya kasus Duren Tiga yang melibatkan Irjen FS sebagai otak dugaan pembunuhan berencana.
Saat vonis di PN Luwuk, tujuh terdakwa dijatuhi Pasal 170 KUHP dengan vonis pidana 6 tahun. Tapi kemudian, saat kasusnya banding ke PT Sulteng, pasal yang dikenakan yakni Pasal 359 KUHP dengan vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Ketum PPP Suharso Didesak Mundur Buntut Sebut Kiai Suka Tanya Amplop
Dihubungi terpisah, kakak kandung almarhum yang bernama Bobby A Palem, membenarkan adanya surat orangtuanya kepada Presiden RI Jokowi.