METRO SULTENG-Pemerintah Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulteng, bersama pihak manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) langsung menerbitkan peraturan kepala desa (Perkades) sebagai dasar untuk pengambilan retribusi material galian C batuan.
Baca Juga: Daftar 9 Kepala Desa di Morowali Utara Yang Dilantik Bupati Delis Hari Ini
Penerbigan Perkades ini, awalnya sudah didesak oleh pihak Ketua BUMDes Asbar dan Kepala Desa Nambo Sumbe ke aparat desa sekitar 3 bulan yang lalu, akan tetapi karena lupa dan ditambah banyaknya kesibukan sehingga pihak aparat desa belum menyusunya.
Baca Juga: Keluarga Anak Korban Penganiayaan Polisi di Bangkep Minta Kapolres Bertanggung Jawab
"Olehnya selaku kepala desa saya juga sangat berterimkasi adanya control publik dari teman-teman media yang menberitakan terkait retribusi tersebut," kata Kades Nambo Sumbe.
"Kami sangat berterimkasih, Perkadesnya sementara disusun oleh Sekretaris Desa, kami ucapkan banyak terimakasih untuk masyarakat Nambo dan teman-teman media untuk mengingatkan dan mengontrol kinerja kami" ujar Sumbe, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: BMKG Waspadai 23 Provinsi Dilanda Cuaca Buruk Sepekan Kedepan, Cek Wilayahmu
Terkait soal retribusi yang telah terkumpul sejak 3 bulan yang lalu yang totalnya hampir Rp 20 juta, Sumbe meyakinkan bahwa anggaran tersebut tersimpan aman dan ada pembukuannya, dipihak pengelola BUMDes.
"Iya, anggaran itu aman, nantinya setelah Perkades ini kami buat, nantinya akan kami sosialisasikan ke masyarakat dan bisa dipos kan anggarannya di APBDesa untuk dipergunakan bagi masyarakat Nambo," tuturnya.
Baca Juga: Ada 1,5 Juta Pelaku UMKM di Sulsel Yang Ikut Menguatkan Ekonomi Daerah
Kedepannya, kata Sumbe dirinya akan selalu mengupayakan yang terbaik bagi perkembangan pembangunan desa, peningkatan ekonomi masyarakat dan kemandirian desa.***