Kapolres mengungkapkan MS ditetapkan tersangka setelah penyidik mendengarkan keterangan yang bersangkutan. Dia sebelumnya sempat dijemput paksa oleh aparat pada Rabu, 24 Agustus 2022 malam.
Baca Juga: Tentang Dana PEN, Pinjaman Daerah Lewat PT SMI Untuk Pemulihan Ekonomi
Dalam kasus ini juga penyidik telah mengantongi beberapa barang bukti, di antaranya berupa rekaman CCTV, keterangan saksi saksi, dan hasil visum terhadap korban penganiayaan.
“Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan, dan jari,” tutur Ngajib, dikutip Metro Sulteng dari Antara.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.***