hukum-kriminal

Bersama Novel Baswesdan, Satgasus Korupsi Polri Ungkap Potensi Korupsi Distribusi Pupuk Subsidi ke Mentan

Minggu, 21 Agustus 2022 | 17:49 WIB
Distribusi pupuk subsidi

METRO SULTENG-(Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri menyampaikan hasil temuan selama melakukan pemantauan terhadap tata kelola pupuk bersubsidi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Juga: Kota Palu Sekarang, Lebih Bersih dan Tak Berdebu

Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Herry Muryanto mengatakan program pupuk bersubsidi menjadi salah satu fokus Satgassus sebagai langkah proaktif sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan nasional. Pemantauan dilakukan sejak Maret sampai Juli 2022.

Baca Juga: Gandeng Al-Khairaat, PT IMIP dan Pemda Morowali Bangun Pesantren Modern Terbesar di Indonesia Timur

"Melakukan serangkaian kegiatan melalui koordinasi dengan Kementerian Pertanian dan instansi terkait (Kementerian Perdagangan dan PT PIHC) serta melakukan pemantauan langsung terhadap proses pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan," papar Herry dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022) dilansir Metro Sulteng dari laman PMJNews.

Sementara, Wakasatgassus Novel Baswedan menyebut adanya tiga isu utama yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi jika tidak dilakukan perbaikan. Salah satunya, kurang optimalnya penggunaan Kartu Tani sebagai media penebusan Pupuk Bersubsidi.

Baca Juga: Simak 5 Arahan Kapolri Untuk 430.000 Personil Seluruh Indonesia

"Kurangnya tingkat akurasi Data Petani pada RDKK, kurangnya optimalnya penggunaan Kartu Tani sebagai media penebusan pupuk bersubsidi dan belum optimalnya pengawasan oleh KP3," jelas Novel.

Novel menyebut bahwa keikutsertaan Polri dalam perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi khususnya pada aspek distribusi merupakan salah satu bentuk komitmen Kapolri untuk mendukung program Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Beli Minyak Rusia Lebih Murah, Sabdiaga Uno Ungkap Ancaman Embarko Amerika Untuk RI

"Hal tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Kapolri dengan Menteri Pertanian No: 08/MoU/HK.220/M/11/2021 & No: NK/40/XI/2021 tgl 16 Nov 2021," terang Novel.***

Tags

Terkini