hukum-kriminal

Pelarian Tupu Residivis Narkoba di Morowali Berakhir Ditangan BNN, Ancaman Penjara Seumur Hidup Mengintai

Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:07 WIB
Kepala BNNK Morowali AKBP Mulyadi saat pres release bersama awak media di Kantor BNN Morowali di KTM Bungku, Kabupaten Morowali

METRO SULTENG-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Morowali, Sulteng. mengamankan 1 orang terduga sebagai pengedar barang haram berjenis sabu-sabu. Pelaku bernama Abd Azis alias Tupu yang ditangkap dirumah Abd Hakim di Kelurahan Tofoiso, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Senin (15/8).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat pada Minggu (14/8) bahwa disalah satu rumah milik Abd Hakim kerap dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkotika.


PEMDA MOROWALI UCAPKAN HUT KE 77 RI
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan lebih dalam," beber Kepala BNNK Morowali AKBP Mulyadi saat pres release bersama awak media di Kantor BNN Morowali di KTM Bungku, Kabupaten Morowali.

Sekitar pukul 00.30 WITA, dirumah Abd Hakim alias Didi dilakukan penyelidikan, penindakan dan penggeledahan.

Baca Juga: Pesan Kebangsaan Kapolri HUT ke 77 RI : Jangan Hanya Teriak Merdeka, Waktunya Bergerak

"Dan pada saat anggota kami mendatangi rumah Abd Hakim, dan yang menbuka pintu adalah Abd Hakim, terus anggota kami bertanya siapa yang ada dikamar depan, terus dia menjawab,yang ada dikamar depan yaitu Abd Azis alias Tupu," terangnya, menyampaikan percakapan anggotanya dengan Abd Hakim.

Lebih jelas, AKBP Mulyadi menjelaskan, bahwa ketika anggotanya masuk melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 7 paket berisi kristal warna putih yang diduga sabu-sabu yang eratnya 3,60 gram.


HUT ke 77 RI PT IMIP
Selain mengamankan 7 paket sabu, BNNK yang melakukan penggeledahan juga mengamankan 1 buah dompet kecil berwarna hitam,1 buah handphone nokia warna hitam,1 buah korek api warna hijau dan 1 buah rangkaina alat hisap sabu alias Bong.

Berdasarkan alat bukti tersebut, pihak BNNK Morowali langsung mengamankan Abd Azis dan Abd Hakim ke kantor BNN Morowali untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: Polda Sulteng: Briptu D Bermain Sendiri Dikasus Calo Penerimaan Polisi Hingga Raup 4,4 Miliar

"Sesampainya di kantor kami melakukan test urine terhadap kedua lelaki tersebut yaitu Abd Hakim dan Abd Azis, keduanya positif mengandung ampetamine dan metampetamhine," kata Mulyadi.

Baca Juga: Semarak HUT RI Ke 77, Kecamatan Luwuk Utara Bagikan Bendera Merah Putih Gratis

Pihak BNNK pun melakukan introgasi terhadap kedua lelaki tersebut, dan dijelaskan oleh Abd Hakim, bahwa dirinya telah menkomsumsi sabu beberapa hari yang lalu, bukan bersama dengan Abd Azis menkomsumsi sabu. Dan keterangan tersebut dibenarkan oleh Abd Azis.

"Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan, kami tetapkan Abd Azis alias Tupu sebagai tersangka dan Abd Hakim alias Didi sebagai saksi dan juga dilakukan proses rehabilitasi berdasarkan hasil tes urine yang positif mengandung ampetamin dan metampetamine," tuturnya.

Baca Juga: Pidato Kenegaraan Presiden, Lakukan Hilirisasi Nikel dan Ekosistem Ekonomi Hijau

Halaman:

Tags

Terkini