METRO SULTENG-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri kasus dugaan pelecehan seksual.
“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Baca Juga: DPD I Golkar Putuskan Ilham Lawidu Balon Bupati Tojo Una-Una Pilkada 2024, Ini Respon Warga
Baca Juga: Lagi, 4 Pamen Ditahan di Patsus Terkait Kasus Brigadir J, Total 16 Polisi Ditahan
Baca Juga: Persatuan Dukun Indonesia Laporkan Pesulap Merah ke Polisi, Merasa Tersudut Disebut Penipu
Dijelaskannya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang masih belum jelas.
“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” paparnya.
Baca Juga: Reklamasi Eks Tambang, PT Vale Tanam 4,1 Juta Pohon di 3.338 Hektar Lahan Blok Sorowako
Baca Juga: Hasil Pengembangan Polisi, FS Juga Diketahui Sebagai Pemasok Narkoba di Sigi
Baca Juga: Selesai Sambo, Polisi Habisi Judi Online, 78 Pelaku Kini Digasak Polda Metro
Lebih lanjut, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri lantaran kasusnya tidak ada setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.
“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” pungkasnya.(PMJNews)