METRO SULTENG-PT Vale Indonesia (INCO) Tbk dalam melakukan aktifitas penambangam bijih nikel di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menerapkan sistem penambangan terbuka, penggalian permukaan dari lubang terbuka di tanah.
Pimpinan Nursery sekaligus Reclamation Engineer PT Vale Indonesia Erlin Harry, mengatakan, salah satu nilai yang diterapkan di PT Vale adalah menghormati planet tempat kita hidup, dan orang-orang di dalamnya.
"Oleh karena itu, setelah penambangan melalui sistem penambangan terbuka, PT Vale melakukan upaya untuk mengembalikan tanah ke kondisi semula, atau rehabilitasi dan reklamasi lahan," ujarnya awal Agustus 2022.
Baca Juga: Hasil Pengembangan Polisi, FS Juga Diketahui Sebagai Pemasok Narkoba di Sigi
Baca Juga: Selesai Sambo, Polisi Habisi Judi Online, 78 Pelaku Kini Digasak Polda Metro
Baca Juga: Rekaman CCTV Istri Ferdy Sambo Berganti Baju Piyama Setelah Brigadir J Dieksekusi
PT Vale berkomitmen untuk melaksanakan reklamasi yang merupakan bagian dari Rencana Pascatambang (RPT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
"Rehabilitasi dilakukan melalui pembentukan tanah dan penanaman pascatambang atau revegetasi," tambahnya.
Restorasi permukaan tanah dilakukan berdasarkan standar kemiringan lereng, dimulai dengan pemetaan tanah, pembentukan tanah dengan bantuan alat berat, dan pembentukan tanah lapisan atas.
Hingga Juni 2022, kata Erlin Harry, total keseluruhan lahan yang telah direklamasi mencapai 3.338 hektar, dengan total pohon mencapai 4,1 juta.
Baca Juga: Kades Harapan Jaya Akui Gunakan Dana Penyertaan Modal BUMDes Untuk Tutupi Kekurangan PBB Warga
Baca Juga: Anggota Lantas Polda Sulteng 'Obok-Obok' Gedung TK Gamaliel Palu, Lihat Reaksi Para Bocil Ini
"PT Vale juga melakukan rehabilitasi DAS lintas batas di atas lahan seluas 10.000 hektar yang tersebar di 13 kabupaten di Provinsi Sulawesi
Selatan, yaitu Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Pinrang, Soppeng, Bone, Barru, Maros, Gowa, dan Takalar," paparnya menambahkan.
Berdasarkan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang Izin Pinjam-Pakai Kawasan
Hutan (IPPKH) memiliki kewajiban untuk melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan rasio 1:1 atau seluas areal IPPKH.