METRO SULTENG-Usai mengamankan seorang pria berinisial FL (30), kini Sat Narkoba Polres Sigi kembali mengamankan seorang pria berinisial FS (40) warga Desa Maku Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulteng, yang di duga sebagai pemasok barang haram yang berhasil Sat Narkoba amankan dari FL, Jumat (12/8).
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak melalui Kasat Narkoba AKP Jani Sagala mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku FS bermula dari penangkapan FL dengan barang bukti 15 paket yang di duga sabu dengan berat bruto 6,47 gram.
Baca Juga: Selesai Sambo, Polisi Habisi Judi Online, 78 Pelaku Kini Digasak Polda Metro
Baca Juga: Rekaman CCTV Istri Ferdy Sambo Berganti Baju Piyama Setelah Brigadir J Dieksekusi
Baca Juga: Kades Harapan Jaya Akui Gunakan Dana Penyertaan Modal BUMDes Untuk Tutupi Kekurangan PBB Warga
Lanjutnya, dari penangkapan terduga pelaku berinisial FL, polisi melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dari dimana terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Sehingga dari hasil pengembangan berhasil di kantong sebuah nama berinisial FS asal Desa Maku, Kec.Dolo Kab. Sigi.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini terduga pelaku berinisial FS sebagai pemasok barang yang diduga sabu, telah di amankan di Polres Sigi guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.***