METRO SULTENG- Dugaan kasus pelecehan seksual yang pelakunya diduga oknum perwira polisi di Polres Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, kini kasusnya masih ditangani Bid Propam Polda Sulawesi Tengah. Korban pelecehan yang merupakan oknum pendeta di Kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, meminta Polda menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan kepada pelaku.
Hal itu disampaikan korban dugaan pelecehan seksual, LD, melalui kuasa hukumnya Mey Prawesty, SH, kepada wartawan di Palu. Pihak korban menilai, sanksi pemecatan sangat setimpal dengan trauma yang dialami korban pasca kejadian tersebut.
"Laporan kami sifatnya masih internal. Laporan kode etik dimasukan pada 23 Mei 2022. Untuk pidananya belum dilaporkan. Saat ini, institusinya dalam hal ini Polri, sudah memproses kasusnya,"terang Mey saat menggelar jumpa pers Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: 912 Jamaah Haji Asal Sulteng Mulai Kembali Secara Bergelombang
Baca Juga: Mubes Ikatan Keluarga Sulawesi Tengah di Jakarta Akan Digelar September 2022 Mendatang
Disampaikan Mey, proses laporan kode etik di Polda Sulteng, tahapannya sudah sampai pada pembuatan resume. Polda bahkan sudah melakukan gelar perkara.
"Besar harapan kami kepada Polda Sulteng dalam penanganan kode etik kasus ini. Semoga Polda menunjung tinggi profesionalisme, transparan dan objektif,"ujar sang pengacara.
Sebelum melapor ke Bid Propam Polda Sulteng, oknum pendeta yang menjadi korban pelecehan, sering mendapat intimidasi berupa pengancaman dari pelaku. Pelaku meneror korban melalui sambungan telepon, supaya kasus ini tidak dilaporkan dan diceritakan ke orang lain.
Karena merasa terancam, ditambah dengan trauma, korban dan suami memutuskan melaporkan kasus ini secara kode etik. Supaya institusinya bertindak tegas kepada pelaku. Dan korban pun tidak lagi terus diintimidasi.
"Selain hasil visum, ada saksi korban lainnya yang juga mengalami hal serupa, kami ajukan ke Polda,"kata Mey.
Diceritakan Mey, kejadian pelecehan seksual ini terjadi sekitar bulan Januari 2022 lalu. Kejadiannya siang hari saat situasi di sekitar rumah sedang sunyi.
Pelaku Ipda JE, merupakan koordinator percepatan program vaksinisasi di wilayah Kulawi Raya (Kecamatan Kulawi, Kulawi Selatan, dan Pipikoro) dari Polres Sigi. Karena tugasnya itulah, sehingga korban dan pelaku saling kenal di bulan Januari 2022 tersebut. Sebelum kejadian, hubungan kerja korban dan pelaku berjalan lancar demi suksesnya program vaksinisasi.
"Polisi menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya, agar masyarakat antusias ikut program vaksin. Karena di wilayah Kulawi, peran tokoh agama sangat berpengaruh memberi ajakan kepada umatnya,"kata Mey menceritakan awal mula kasus ini.
Singkat cerita, suatu hari di bulan Januari 2022, pelaku mengundang korban ke rumah singgah di Desa Lawua Kecamatan Kulawi Selatan, yang menjadi tempat pelaku beristrahat. Merasa karena ada hubungan kerja, tanpa curiga sedikit pun, korban datang ke rumah tersebut.
Begitu korban masuk ke dalam rumah, pelaku Ipda JE diam-diam mengunci pintu. Korban langsung diseret masuk ke kamar. Korban sempat melawan dan mencoba berteriak minta tolong. Tapi apa daya, pelaku lebih sigap daripada korban. Disitulah terjadi hubungan badan layaknya suami istri.