METRO SULTENG- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan yang bisa memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus polisi tembak polisi hanya istri Irjen Ferdy Sambo.
“Soal peristiwa pelecehan seksual itu, itu yang bisa memberikan keterangan hanya bu putri (istri Ferdy Sambo),” katanya kepada wartawan di Komnas HAM, Rabu 3 Agustus 2022.
Alasannya, Taufan menyebut Brigadir J sudah meninggal dunia sehingga dia sudah tidak bisa dimintai keterangan.
Sementara saksi hidup lainnya hanya ada Bharada E dan Ricky. Keduanya pun juga hanya mendengar teriakan sebelum insiden tembak menembak itu terjadi.
Baca Juga: PT SR Bantu Perbaikan Jalan Poros Desa Bahomoai di Morowali yang Berlubang
Baca Juga: Polres Morowali Kirim Bantuan Korban Banjir Bandang Torue Dari Donasi Personil
Baca Juga: Cegah Kembalinya Bencana Abrasi, Pemdes Bahomoahi di Morowali Galakan Penanaman Mangrove
Bharada E dan Ricky belum bisa memastikan soal adanya kemungkinan pelecehan seksual.
Komnas HAM lanjut Taufan masih fokus mencari alat dan bukti lain untuk mengungkap apa sesungguhnya yang terjadi di balik kasus ini.
“Jadi jangan dikembangkan
spekulasi macam-macam, ini saja fokus untuk mencari kebenaran material itu disini,” ucapnya.
Terpisah, Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku terpukul terkait dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada anaknya.
Samuel Hutabarat mengatakan bahwa vonis tersebut menjadi pukulan terberat bagi keluarga dan Marga Hutabarat.
Demikian disampaikan Samuel Hutabarat saat ditemui sesuai melakukan audiensi dengan Menko Polhukam Mahfud MD, di Kemenko Polhukam, Rabu 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Kerusakan Jalan Nasional di Morowali Utara, LSM NCW Menduga Akibat Lintasan Truk Tambang
Baca Juga: Cuaca Ekstrim, UPP Kolonodale Himbau Kapal Penumpang Jaga Keselamatan di Laut