hukum-kriminal

Habib Rizieq Shihab Hirup Udara Bebas Hari Ini, Ini Perjalannya 1,5 Tahun dalam Penjara

Rabu, 20 Juli 2022 | 10:07 WIB
kondisi-habib-rizieq-di-penjara-sangat-mengkhawatirkan-JNECfG39Zo

Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020, dengan ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga: Alami Kelumpuhan, Bocah di Morowali Utara ini Butuh Kursi Roda dan Vitamin

Baca Juga: Doa Iwan Fals untuk Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Tahun 2021 Silam Diijabah, Dia Kini Terkenal

Baca Juga: Cegah PMK Pada Hewan Ternak, Polda Sulteng Perkuat Pemeriksaan Pintu Perbatasan

Sedangkan untuk waktu habis masa percobaannya yakni pada tanggal 10 Juni 2024.

Setelah 1,5 tahun dipenjara, Habib Rizieq Shihab kemudian dibebaskan pada Rabu, 20 Juli 2022 ini.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com (Media mitra Metro Sulteng).

Dia menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).***


Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul : Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini! Hirup Udara Segar Setelah 1,5 Tahun Dipenjara

Halaman:

Tags

Terkini