hukum-kriminal

Kasusnya Inkrah, Bos PT TMJ Bermohon Eksekusi Utang Pilkada Bupati Parimo Cs

Senin, 7 Agustus 2023 | 18:54 WIB
Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu.

METRO SULTENG - Masih ingat kasus gugatan pinjaman dana atau utang, yang menyeret Bupati Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Samsurizal Tombolotutu? Kini kasusnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Penggugat dinyatakan menang. 

Bos PT Tunggal Mandiri Jaya (TMJ) Hantje Yohanes selaku penggugat, kini bermohon eksekusi ke Pengadilan Negeri Parigi. Pengusaha asal Kota Palu itu meminta agar pinjaman dana (utang) Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu Cs, dibayarkan. 

Baca Juga: Kegiatan Harkanas ke-9 di Kabupaten Parimo Dibidik Jaksa, Kejari Parimo: Pemeriksaannya di Kejati

Permohonan eksekusi ke PN Parigi tertanggal 3 Agustus 2023. Dalam permohonan eksekusinya, bos PT TMJ diwakili dua orang kuasa hukumnya yaitu Dr Muslim Mamulai SH., MH dan Johanes Budiman SH., MH.

Diketahui, jumlah dana yang dipinjam Bupati Parimo Cs kurang lebih Rp4, 9 miliar. Pinjaman miliaran rupiah tersebut digunakan untuk membiayai suksesi Samsurizal Tombolotutu yang mencalonkan Bupati Parigi Moutong (Parimo) tahun 2018 lalu.

"Bahwa sehubungan telah diputuskannya perkara perdata nomor: 28 /Pdt.G./2019/PN.Prg, tanggal 28 Januari 2020, yang berkekuatan hukum tetap/inkrah, maka dengan ini kami mengajukan permohonan eksekusi," demikian bunyi surat permohonan eksekusi Hantje Yohanes selaku penggugat, yang diwakili kuasa hukumnya.

Dalam permohonan eksekusi disebutkan bahwa Bupati Parimo Samsurizal Tombolotutu sebagai tergugat (termohon eksekusi). Sedangkan turut tergugat (turut termohon eksekusi) berjumlah 8 orang.

Baca Juga: Melempem Usut Kasus Tipikor di Parimo, Kejari-Pemda Diduga Terlibat Konflik Kepentingan

Juga disebutkan dalam surat permohonan eksekusi bos PT TMJ, yaitu pokok perkara kasus perdata ini. Yaitu:

1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagiannya.

2. Menyatakan pekerjaan lisan antara penggugat dengan tergugat dan para tergugat adalah sah menurut hukum.

3. Menyataakan bahwa tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.

4. Menghukum tergugat dan para turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar utang kepada penggugat sejumlah Rp4.935.394.200 (empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) secara tunai.

5. Menghukum tergugat dan para turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immaterial berupa bunga sebesar Rp24.676.971 (dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh satu rupiah) untuk setiap bulan sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan tergugat dan para turut tergugat melaksanakan isi putusan ini.

Baca Juga: Geger! Oknum Kedes, Brimob Hingga Pak Guru Terlibat Pemerkosaan Bergilir Gadis Belia di Parimo Bersama 8 Pria

6. Menghukum tergugat dan para turut tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.156.000 (satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).

7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Dikonfirmasi ihwal permohonan eksekusi kliennya ke PN Parigi terhadap Bupati Parimo Cs, Muslim Mamulai membenarkan hal itu.

Kata dia, karena kasusnya sudah inkrah, maka kliennya pun memohonkan eksekusi ke pengadilan.

Halaman:

Tags

Terkini