"Permohonan kami dibayar tunai oleh tergugat dan para turut tergugat kerugian klien kami. Jika mereka tak mampu membayar tunai, barulah kami ajukan lagi permohonan sita aset," kata Muslim Mamulai yang juga Ketua DPC Peradi Kota Palu.
Bahkan, sebut Muslim Mamulai, sengketa perdata kliennya dengan Bupati Parimo sehubungan pinjaman dana, bukan hanya satu kasus. Tapi seluruhnya dua kasus. Dan semuanya sudah inkrah dan dimenangkan kliennya Hantje Yohanes.
Baca Juga: Kisah Haru Pedagang Kain di Donggala, Yang Raih Hadiah Umrah Gratis dari Senator ART
"Satunya lagi gugatan sederhana (GS). Bupati Parimo selaku tergugat, sedangkan turut tergugatnya dua orang. Jumlah pokok kerugian klien kami Rp230 juta," ungkap advokat senior ini.
Jadi, jika ditotalkan, jumlah pokok kerugian bos PT TMJ Hantje Yohanes dalam kasus pinjaman dana yang melibatkan Bupati Parimo Cs sekitar Rp5.165.000.000 (lima miliar seratus enam puluh lima juta rupiah). ***