hukum-kriminal

Dikawal 60 Personel Polresta Palu, SPBU Dewi Sartika Palu Resmi Dikosongkan

Jumat, 4 Agustus 2023 | 08:28 WIB
Proses pengosongan SPBU jalan Dewi Sartika Palu, Kamis 3 Agustus 2023. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang di-back up tim pengamanan dari Polresta Palu, berhasil melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa yaitu SPBU di Jalan Dewi Sartika Palu, Kamis 3 Agustus 2023.

Meski eksekusi pengosongan sempat diwarnai aksi penolakan dan adu mulut dari pemilik SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) sebelumnya, namun upaya pengosongan pada akhirnya tetap dilakukan.

Pemilik SPBU sebelumnya, mencoba menghalangi petugas yang akan melakukan pengosongan SPBU.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Rapat Bersama KPK, Salah Satu yang Dibahas Anggaran Pokir

Ketua PA Kota Palu, Dra Hj Nurbaya, kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa kegiatan hari itu merupakan pengosongan objek sengketa. Sebab, objek sengketa tersebut sebelumnya telah dilakukan pelelangan oleh salah satu Bank Syariah di Palu.

"Hari ini (Kamis 3 Agustus 2023) pengosongan. Objek ini sebelumnya telah dilelang oleh Bank Syariah," kata Ketua PA Palu, Nurbaya.

Pihak Polresta Palu, menerjunkan sebanyak 60 personel dalam pengamanan eksekusi pengosongan. Meski beberapa saat ada penolakan, namun situasi tetap terkendali dan kondusif.

"Sebanyak 60 anggota diterjunkan melakukan pengawasan sekaligus pengamanan pengosongan SPBU," kata Kabag Ops Polresta Palu, Kompol Romy Gafur.

Saat ini, SPBU Dewi Sartika belum beroperasi lagi selama beberapa bulan terakhir. Karena masih adanya sengketa status kepemilikan.

KREDIT MACET

SPBU Dewi Sartika Palu bersengketa, bermula dari adanya pengambilan kredit yang dilakukan PT Gasmindo Utama di Bank Syariah Palu. Total kredit sebesar Rp10 miliar. 

Baca Juga: Pinjaman Online Bank Mandiri Bisa Sampai Rp100 Juta, Cukup Lewat Aplikasi Livin Mandiri Langsung Cair, Begini

Saat mengambil kredit, PT Gasmindo menjaminkan (agunan) objek eksekusi. Dalam perjalanannya, kredit PT Gasmindo Rp10 miliar tersebut macet. Perusahaan tersebut wanprestasi alias tidak mampu lagi membayar.

Bank Syariah Palu pun menyita agunan dan melakukan pelelangan melalui KPKNL Palu. Saat lelang, PT Butol Raya Nusantara memenangkan pelelangan agunan tersebut dengan nominal Rp6, 3 miliar.

Dan Bank Syariah pun memohonkan kepada PA Palu untuk mengeksekusi SPBU tersebut sebagai hak tanggungan PT Gasmindo. Apalagi gugatan kepemilikan waris yang diajukan ahli waris (almarhum) Benny Yuslih terhadap objek sengketa, juga ditolak PA Palu.

Halaman:

Tags

Terkini