Dikawal 60 Personel Polresta Palu, SPBU Dewi Sartika Palu Resmi Dikosongkan

photo author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 08:28 WIB
Proses pengosongan SPBU jalan Dewi Sartika Palu, Kamis 3 Agustus 2023. (Foto: Ist).
Proses pengosongan SPBU jalan Dewi Sartika Palu, Kamis 3 Agustus 2023. (Foto: Ist).

Almarhum Benny Yuslih diketahui pihak yang mengaku sebagai pemilik pertama SPBU tersebut. Sementara di sertifikat kepemilikan, semua tertera atas nama PT Gasmindo.

Proses pengosongan SPBU Dewi Sartika Palu.
Proses pengosongan SPBU Dewi Sartika Palu.
BACAKAN BA EKSEKUSI

Pada tanggal 8 Juni 2023 lalu, Pengadilan Agama (PA) Palu telah melakukan eksekusi di lokasi objek sengketa di SPBU Dewi Sartika (Destik). Hanya saja saat itu, masih ada negosiasi untuk waktu pengosongannya diberi toleransi.

Baca Juga: Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2023 di Palu Digelar, Tonton Keseruannya, Ini Lokasi dan Jadwalnya!

Beberapa poin dalam berita acara (BA) eksekusi yang dibacakan juru sita dari PA Palu saat itu adalah:

1. Bahwa telah diberi waktu sampai tanggal 29 Mei 2023 untuk negosiasi pengosongan objek tersebut. Namun, pelawan Ni Ketut Suciati atau kuasanya, tidak memenuhi isi teguran tersebut.

2. Karena objek sengketa telah dilelang melalui KPKNL Palu berdasarkan gross risalah lelang, maka objek lelang akan diserahkan kepada pemenang lelang dengan cara eksekusi pengosongan.

3. Menimbang atas hal tersebut bahwa permohonan pemohon eksekusi telah sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga dengan demikian harus dikabulkan.

4. Memperhartikan segala ketentuan perundangan-undangan yang berkaitan dengan perkara ini, menetapkan dan memerintahkan kepada Dra Hj Nurana SH, MH (paintera), dan jika berhalangan digantikan dengan 2 juru sita PA disertai 2 orang saksi yang memenuhi syarat. Bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (polisi) untuk melakukan pengamanan eksekusi atau objek perkara yang terlelang dalam perkara ini.

Juga dibacakan, ada dua sertifikat yang menjadi objek eksekusi. Kedua objek perkara itu telah dilelang KPKNL dan merupakan kepunyaan dan tercatat atas nama PT Gasmindo Utama.

Kedua objek perkara tersebut berupa sertifikat hak guna bangunan nomor: 00960/Petobo, yang terletak di Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng. Surat ukur tanahnya bernomor: 01026/ Petobo/2004 tanggal 30 Juni 2004 dengan luas 2.000 meter persegi (M2).

Baca Juga: Perindo Dukung Pembangunan Kawasan Perikanan Halal di Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut

Kemudian, sertifikat hak guna bangunan nomor: 00961/Petobo, yang terletak di Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng. Surat ukur tanahnya nomor: 01027/2004 tanggal 30 Juni 2004 seluas 442 meter persegi (M2).

Tidak hanya dua sertifikat yang disebutkan menjadi objek eksekusi. Namun, mesin dan peralatan SPBU maupun sarana pelengkapnya, juga disebutkan juru sita menjadi objek eksekusi.

Semua itu disebutkan kepunyaan dan tercatat atas nama PT Gasmindo Utama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X