Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Ales juga melibatkan dua oknum anggota polisi di Polres Tojo Unauna (Touna) masing-masing Aiptu Gatot dan Aipda Sarwoedi, serta oknum pengacara berinial FH dari Kantor Hukum Ishak Adam & Partner.
"Kami memilih untuk melaporkan dugaan tindak pidana di Polda Sulteng, bukan di Polres Touna sebagai upaya untuk menghindari konflik interest. Karena di dalamnya juga memuat dugaan keterlibatan dua oknum polisi di Polres Touna," jelas Winda, kuasa hukum Sifa, saat mendampingi Sifa membuat laporan polisi, Senin (24/7/2023).
Selain itu terang Winda, mereka memilih pelaporan ke Polda Sulteng karena pelaku utama dugaan tindak pidana ini dilakukan WNA, sehingga laporannya diharapkan dapat menjadi perhatian serius.
Baca Juga: Dua Tahun Berlalu tanpa Niat Baik, Dugaan Penipuan Terkait Pelantikan Gubernur Dilapor ke Polisi
"Dugaan tindak pidana ini melibatkan WNA, oknum polisi dan oknum pengacara, sehingga kami memilih pelaporannya di Polda Sulteng," tegas Winda. ***