hukum-kriminal

Pengembalian Kerugian Proyek Sumur Artesis Sudah Terlambat, Sejumlah Pihak Berpeluang Jadi Tersangka

Senin, 19 Juni 2023 | 09:12 WIB
Lokasi proyek sumur artesis tahun 2019 di Kelurahan Tondo Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Disinggung soal kerugian negara mencapai Rp1,7 miliiar dari total anggaran Rp6,9 miliar atas temuan BPKP, Tarso mengakuinya.

"Untuk temuan total 1,7 miliar. Dan beliau akan mengembalikan sisanya juga tapi bertahap," tulis Tarso.

Proyek untuk air bersih warga Huntap Tondo ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu. Dan statusnya sudah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidik meyakini ada tindak pidana dan perbuatan melawan hukum di proyek yang melekat di Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah (BP2W) PUPR Provinsi Sulteng tersebut.

Baca Juga: Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,7 M, Pekerjaan Sumur Artesis di Palu Sudah Tahap Penyelidikan

"Sudah ditingkatkan ke penyidikan mulai tanggal 12 Juni 2023," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palu, I Nyoman Purya, kepada wartawan Rabu (14/6-2023).

Menurut Kasi Intel, secara internal Kejari Palu, kasus ini sudah diserahkan penanganannya pada 30 Mei 2023 dari bidang Intelijen ke bidang Pidsus. Dan kemudian pada 31 Mei 2023, telah dilakukan penyelidikan Pidsus.

Selanjutnya pada 12 Juni 2023 oleh Pidsus dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Teknisnya, saat ini bagian Pidsus Kejari Palu yang sudah tangani," kata jaksa berkacamata ini.

Sebelum naik penyidikan, Kejari Palu sudah memeriksa beberapa orang antara lain:

1). AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BP2W) Provinsi Sulteng;

2). AM sebagai Kepala Satker di BP2W Provinsi Sulteng;

3). S sebagai konsultan pengawas TMC 6;

4). AT selaku pengawas lapangan di BP2W Provinsi Sulteng;

Baca Juga: Anwar Hafid Dukung Warda Dg Mamala Bertarung di Pilkada Morowali Utara

Halaman:

Tags

Terkini