hukum-kriminal

Prostitusi Online Melibatkan 3 Mahasiswa di Palu Ditangkap Polda Sulteng, Ini Penampakannya

Senin, 5 Juni 2023 | 13:01 WIB
Tiga mahasiswa terlibat prostitusi onlie diamankan Polisi Polda Sulteng

"Empat orang telah ditetapkan tersangka yaitu IJM, MDR, ADP dan MA serta dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dana tau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan," pungkasnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini