hukum-kriminal

Motif Pembunuhan Buruh di Morowali Utara Hanya Masalah Sepele, Korban berasal dari Poso Tewas ditikam

Rabu, 17 Mei 2023 | 13:21 WIB
Pelaku pembunuban di Morowali Utara ditahan Polres setempat

Kemudian pelaku juga menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau tersebut sebanyak 4 kali.

Baca Juga: Bawaslu Tojo Una Una Awasi Proses Tahapan Pendaftatan Bacaleg, 5 Parpol tidak Ajukan Caleg

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan Pasal 354 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.***

 

Halaman:

Tags

Terkini