Bukan itu saja. Juga dilakukan persetujuan perubahan susunan anggota direksi dan komisaris perseroan. Susunannya terdiri dari:
1. Komisaris Utama : Soerianto Soewardi
2. Komisaris : Sultanah Hadie
3. Direktur : Waris Abbas
Susunan perubahan komposisi personel perusahaan, kemudian diaktakan dengan nomor akta: 02 tertanggal 08 November 2011, dibuat di hadapan notaris Camelia Djaya, S.H., M.Kn., di Kota Makassar, Sulsel.
Setelah itu, muncul masalah di tahun 2022. Diketahui ada akta No. 306 tertanggal 16
Oktober 2017, yang dibuat di notaris
Soleiman Malipungi, S.H., M.Kn., di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Dimana dalam akta No 306, sebut Fahri, dengan keterangan identitas (KTP), tanda tangan, surat kuasa dan surat pernyataan yang diduga palsu.
Yang mana pada saat itu, Waris Abbas selaku direktur dan pemegang saham sebesar 20% (dua puluh persen) menghilangkan atau seakan-akan membeli saham milik Soerianto Soewardi sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Padahal, Soerianto Soewardi tidak pernah mengetahui pelaksanaan RUPS PT CHM. Namun, oleh Waris Abas dkk, dinyatakan hadir dan menyetujui keputusan RUPS sebagaimana akta berita acara RUPS PT CHM nomor 306 tanggal 16 Oktober 2017.
Perbuatan Waris Abas tersebut, tegas Fahri, adalah pidana. Ia mengeluarkan dan mengambil alih seluruh saham Soerianto Soewardi sebesar 70% dengan cara membuat dan menggunakan surat pernyataan dan kuasa tanggal 6 Oktober 2017.
"Seolah-olah dibuat, serta ditanda tangani oleh Soerianto Soewardi selaku pemberi kuasa kepada Farid Mangun selaku penerima kuasa, untuk hadir dalam RUPS dengan kewenangan kekuasaan," ungkap Fahri.
"Yang sebenarnya bahwa Soerianto Soewardi tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa. Ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan laboratorium forensik Kepolisian di Makassar," lanjutnya.
Baca Juga: Ingin Majukan Daerah Perbatasan Morowali, Baso Sulaemana Maju Bacaleg Lewat Partai Perindo
Bahkan, foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) surat pernyataan dan kuasa untuk pembuatan akta berita acara RUPS, bukan wajah Soerianto Soewardi dalam KTP, tapi wajah orang lain.
Berdasarkan hal-hal di atas, PT CHM telah melakukan upaya hukum. Yaitu, akta No. 306 tertanggal 16 Oktober 2017, telah dilakukan pelaporan ke Polda Sulteng dengan nomor laporan: LP- B/201/VII/2022/SULTENG/SPKT tertanggal 7 Juli 2022.
Laporan PT CHM sudah sampai pada tahap
penyidikan berdasarkan surat SPDP/88/IX/2022/Ditrekskrimum tanggal 8 September 2022.