Ketua DPRD Kota Palu, Armin Saputra, dihubungi media ini pada Rabu (26/4/2023) malam, membenarkan surat Berita Acara Konfirmasi dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Aroma Bill Hotel Fiktif Menyeruak di DPRD Palu, Nilainya Capai Rp 1 Miliar
Mereka yang namanya tertera dalam Berita Acara Konfirmasi BPK RI, kata Armin, diminta mengembalikan.
"Benar ada itu (bill hotel fiktif). Tapi sudah banyak yang mengembalikan, termasuk saya sendiri," kata Armin dihubungi lewat sambungan telepon.
Armin mengembalikan sekitar Rp 17 juta. Ditransfer langsung ke rekening kas Kota Palu. Ketua DPRD dari Partai Gerindra ini terindikasi melakukan dua temuan bill hotel fiktif.
Armin mengakui, anggota DPRD Palu yang agak besar temuannya dan diminta BPK mengembalikan. Sedangkan pegawai sekretariat hanya ratusan ribu yang mereka kembalikan.
Baca Juga: Bill Hotel Fiktif DPRD Palu, Ketua Gerindra dan PAN Langsung Bereaksi
Selain Ketua DPRD Palu, anggota DPRD Palu dari Partai Perindo atas nama Marselinus, sudah mengembalikan Rp 23 jutaan ke kas Pemkot Palu.
Dalam kwitansi setorannya di Bank Sulteng, Marselinus menuliskan pengembalian kelebihan pembayaran atas temuan TA 2022. Marselinus menuliskan kata "temuan" di kwitansi setorannya. **