METRO SULTENG - Tak mau citra partainya tergerus gara-gara dugaan bill hotel fiktif anggota DPRD Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Partai Gerindra dan PAN Kota Palu langsung bereaksi.
Dua partai politik ini menyatakan segera melakukan klarifikasi kepada kader partai mereka yang saat ini menjadi anggota DPRD Palu.
"Saya baru dapat info-nya. Saya baru panggil anggota fraksi saya," kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palu, Andi Nur B. Lamakarate, dihubungi media ini Kamis (27/4/2023) sore.
Baca Juga: Aroma Bill Hotel Fiktif Menyeruak di DPRD Palu, Nilainya Capai Rp 1 Miliar
Menurut Anca - sapaan akrab Andi Nur B. Lamakarate, selaku ketua partai, dirinya belum bisa memberikan banyak tanggapan sebelum bertemu dan mendengar penjelasan dari rekan-rekannya yang duduk di DPRD.
"Nanti besok lusa boleh kita wawancara. Kebetulan saya juga masih di luar kota," tulis Anca via sambungan WhatsApp ke media ini.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palu, Mujib Abdul Karim. Meski langsung bereaksi dan mengaku kaget mendengar kabar ini, tapi Mujib tak Mau gegabah mengambil sikap.
Mujib meminta waktu sebelum mengeluarkan pernyataan resmi. Ia beralasan akan bertemu dan menggelar rapat dulu dengan anggota DPRD Palu asal PAN
"Saya baru dengar kabarnya. Insya Allah saya ketemu dengan anggota saya dulu baru saya berikan penjelasan," kata Mujib seadanya dikonfirmasi media ini pada Kamis sore.
Baca Juga: Temuan Bill Hotel Fiktif, Siapa Saja Anggota DPRD Palu Diduga Terlibat?
Diberitakan sebelumnya, dari 35 anggota DPRD Kota Palu periode 2019-2024, sebanyak 28 anggota DPRD yang terlibat dugaan bill hotel fiktif tahun anggaran 2022. Termasuk anggota DPRD asal Partai Gerindra dan PAN.
Bill hotel fiktif terkuak setelah BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, mengirimkan berita acara klarifikasi temuan ke sekretariat DPRD Palu.
Dari situlah diketahui bahwa sebanyak 162 bill hotel fiktif tahun anggaran 2022 di DPRD Palu. Dari jumlah itu, sebanyak 111 bill fiktif milik anggota DPRD. Sedangkan sisanya dilakukan pegawai sekretariat DPRD.
Potensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Dan bagi mereka yang namanya tertera dalam berita acara klarifikasi yang dikirimkan BPK RI, diminta mengembalikan uangnya ke kas negara.
Baca Juga: Uang Panjar Janji Walikota Palu Meleset, Warga Kawatuna Blokir Jalan ke TPA