METRO SULTENG - Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah ikut bersuara menanggapi dugaan bill hotel fiktif tahun anggaran 2022 yang mengguncang DPRD Kota Palu.
KRAK berharap masalah ini tidak berlalu begitu saja, tanpa adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Tengah.
"Teman-teman media sudah mengungkap dugaan ini. Kita harus berterima kasih. Selanjutnya, apa gerakan dari APH? Publik juga mau tahu dan menunggu itu," desak Koordinator KRAK Sulawesi Tengah (Sulteng), Harsono Bareki, di Palu Selasa (2/5/2023) siang.
Baca Juga: Pertanyakan Keberanian APH, Rusmin: Saya Sependapat dengan Ahmad Ali soal Dugaan Bill Hotel Fiktif
Turunnya polisi atau jaksa menyelidiki dugaan bill hotel fiktif DPRD Palu, sangat dinantikan masyarakat dan pegiat anti korupsi di Sulteng. Tujuannya supaya ada efek jera bagi wakil rakyat dan pihak sekretariat DPRD Palu.
"Mencuatnya dugaan bill hotel fiktif DPRD Palu, semakin menegaskan kebobrokan para wakil kita yang terpilih menjadi anggota DPRD. Ini juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Wakil rakyat yang harusnya mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih, tapi justru melakukan praktik ke arah itu (dugaan korupsi)," kata Harsono menyayangkan.
Terkuaknya bill hotel fiktif tahun anggaran 2022, juga menjadi pintu masuk dalam menyelidiki penggunaan anggaran di sekretariat DPRD Palu. Karena tidak menutup kemungkinan, ada indikasi serupa di tahun anggaran sebelumnya. Untuk menguak ini, APH perlu turun melakukan penyelidikan ke DPRD Palu.
"Kalau melihat perkembangan dugaan bill hotel fiktif dari pemberitaan-pemberitaan di media, kami sangat berharap tindaklanjut dari APH. Pengakuan Ketua DPRD Palu yang sudah mengembalikan serta anggota DPRD dari Perindo, sudah bisa menjadi rujukan bagi APH," harap koordinator KRAK Sulteng.
Baca Juga: Bill Hotel Fiktif Seret Anleg NasDem, Ahmad Ali: Itu Nyata Praktik Buruk!
Terlebih lagi dugaan bill hotel fiktif, dilakukan secara berjamaah oleh anggota DPRD Palu. Dari 35 anggota DPRD, sebanyak 28 orang melakukan praktik tersebut.
"Sekali lagi kami mendesak jajaran APH, turun menyelidiki dugaan bill hotel fiktif DPRD Palu. Supaya semangat penegakan anti korupsi di Sulteng tetap menggebu. Untuk apa rekan-rekan media mengungkap dan pegiat anti korupsi menyuarakan ini, tapi pada akhirnya pihak APH diam di tempat," desak Harsono lagi.
Baca Juga: Bawaslu Tojo Una Una Pantau Pendaftaran Bacaleg DPRD Setelah Resmi Dibuka 1-14 Mei
Disinggung bantahan Sekretaris DPRD (Sekwan) Palu, Ridwan Karim, yang menegaskan bahwa tidak ada temuan bill hotel fiktif karena LHP BPK RI belum ada, KRAK menilai itu jawaban normatif. Sekwan wajar membela lembaganya agar marwah lembaga itu tetap terjaga.
"Bill hotel fiktif sebenarnya sudah menjadi rahasia umum, gaya lama menggarong uang negara. Bantahan Sekwan sudah terjawab dengan sendirinya ketika Ketua DPRD Palu dan anggota DPRD dari Perindo mengembalikan uang ke kas daerah," sindir Harsono kepada Sekretaris DPRD Palu.
Baca Juga: Dugaan Bill Hotel Fiktif, BPK RI: Berita Acara Konfirmasi dari BPK Sifatnya Memang Tertulis