METRO sulteng – Anggota pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Luwuk bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk, mengamankan empat gabus box sterofoam ukuran besar berisi daging sapi asal Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara.
Daging sapi yang diperkirakan mencapai ratusan kilogram itu diamankan karena tidak dilengkapi izin atau dokumen yang lengkap.
Menurut Kapolsek Luwuk, AKP Agung Kastria Kesuma, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari kapal KM Fungka Permata VII di pelabuhan rakyat Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (6/4/2023) sore.
“Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananya akan dijual di Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
Kini, daging sapi dalam box itu sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk, sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya.
“Pemilik daging sapi ini bernisial AA, warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan,” kata Kapolsek.
Ia menyebut, diamankannya daging sapi tesebut bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular, yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). ***
Baca Juga: Amankan Ibadah Jumat Agung, Polres Morowali Utara Terjunkan 171 Personel
Baca Juga: Gawat! PT MBN Tidak Pernah Laporkan Data PKWT dan PKWTT Karyawan Ke Dinas Nakertrans Morowali