Kakanwil Kemenag Sulteng Himbau Umat Islam Segera Tunaikan Zakat, Ini Besaran Zakat Fitrah 2023 di Sulteng

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 23:01 WIB
Besaran zakat fitrah 2023, berdasarkan edaran pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah (Foto : dok sulteng.kemenag.go.id )
Besaran zakat fitrah 2023, berdasarkan edaran pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah (Foto : dok sulteng.kemenag.go.id )

METRO sulteng - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ulyas Taha mengimbau kepada seluruh umat Islam, khususnya di wilayah Sulteng untuk segera menunaikan kewajibanya membayar zakat fitrah di bulan Ramadan 1444 hijriah ini.

"Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim yang mampu. Zakat adalah bentuk kepedulian dan solidaritas sosial umat Islam. Olehnya, mari manfaatkan momentum bulan Ramadan ini untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah kita," himbau Ulyas seperti dikutib dari laman sulteng.kemenag.go.id  yang lansir pada Selasa (4/4/2023) kemarin.

Menurut Ulyas, setiap muslim perlu memahami arti penting zakat dalam Islam, serta menunaikannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Karena itu, ia mengajak seluruh umat Islam untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat dan membayarnya pada waktu yang tepat. Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga amil zakat resmi yang terpercaya dan sudah mendapat izin dari pemerintah.

"Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan, sehingga kita harus memanfaatkannya untuk memperbanyak ibadah, termasuk membayar zakat. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati kita semua," ucapnya.

Sementara besaran zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok yang sudah ditetapkan Kemenag seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Adapun besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M di Sulawesi Tengah jika dirupiahkan, sebagai berikut :

  1. Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Tojo Una-una Rp. 32.500,-
    2. Kabupaten Sigi dan Kabupaten Tolitoli Rp 30.000,-
    3. Kabupaten Banggai Rp 36.750,-
    4. Kabupaten Banggai Kepulauan Rp 32.000,-
    5. Kabupaten Banggai Laut Rp 35.000,- 

Besaran nilai tersebut berdasarkan edaran pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah, sebagai pedoman dalam menunaikan zakat fitrah. ***

Baca Juga: Indeks Kerawanan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Palu: 5416 Warga Tidak Masuk Daftar Pemilih

Baca Juga: Nakertrans Morowali Tepis Isu Bermain Mata dengan PT MBN, Kabid HI: Managemen Perusahaan Saja Tak Diketahui

Baca Juga: BPDASHL Palu Poso Gelar Sosialisasi Rehabilitasi DAS di Kecamatan Luwuk Utara Banggai

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: sulteng.kemenag.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X