METRO SULTENG-Sejumlah karyawan perusahaan pertambangan batu gampin PT Mineral Bumi Nusantara (MBN) di Morowali, Sulteng, mengaku pemberian gaji pokok yang diberlakukan perusahaan tidak sesuai dengan Standar Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).
Saat ini UMK Morowai berada diangka Rp 3.236.848. yang ditetapkan oleh Bupati Morowali Drs.Taslim sejak Fabu (7/12/22). Diimana sebelumnya UMK Morowali dipatok Rp 2.962.492.
Jumlah tersebut naik sebesar 9,26 persen atau sekitar Rp 274.356 apabila dibandingkan dengan UMK di tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK ini mengacu pada perhitungan penyesuaian upah minimun serta jumlah inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Morowali selama periode 2022.
Baca Juga: Saat Anggota Satresnarkoba Polres Morowali Singgah Pipis Dipinggir Sungai, Eh Ada Orang Asik Nyabu
Namun standar UMK Morowali ini tidak dinikmati oleh para pekerja lokal masyarakat Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, yang bekerja di PT MBN.
Informasi yang disampaikan karyawan, gaji basic mereka hanya sekitar Rp1.500.000 per bulannya diluar bonus lembur dan jam-jaman.
"Gaji basic 1 juta lima ratus, sedankan UMR/ UMK Morowali kan tiga lebih," ungkap karyawan PT MBN, Sabtu (2/4).
Baca Juga: Jalan Trans Sulawesi di Desa Lemboroma Morowali Utara Amblas
Bukan hanya dirinya yang tidak menikmati standar penggajian tersebut. Menurutnya, seluruh karyawan yang rata-rata masyarakat lokal Lahufu yang mendapat gaji basic (basic pay) dibawah standar.
"Kalau perusahaan lain itu basicnya ikut standar, saya pernah kerja di PT IMIP itu 3,6 saya dapat basic," ucap dia membandingkan penggajian PT MBN yang tidak mengikuti standar UMK dengan perusahaan lain.
Oleh karena itu, selaku karyawan tetap PT MBN yang sudah lama kerja diperusahaan tersebut, sering mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pemerintah Kabupaten Morowali.
Baca Juga: Garmin Vivosmart 5 Dengan Layar OLED, Masa Pakai Baterai Bisa Sampai 7 Hari, Intip Detail Lengkapnya
"Sudah persoalan ini mi yang kita laporkan ke Naker, sudah tiga kalimi kita lapor ini, tapi tidak resfon," tuturnya.