"Sudah pernah dijajah, kembali dijajah lagi," tambah karyawan MBN yang minta identitasnya dirahasiakan.
Pihak perusahaan pun menanggapi hal ini. Menurutnya gaji karyawan sudah standar atau sesuai dengan Upah Minimun Regional (UMR) yang berlaku di Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Humas PT MBN Manaf dalam keterangan tertulisnya. Adapun jadwal penggajian karyawan, tidak pernah terlambat, menurutnya selalu tepat waktu.
Baca Juga: BPKP Sulteng Diduga Kecipratan Aliran Dana TTG 50 Juta Lewat DB Lubis Untuk Merubah Hasil Audit
"Ada semua itu bukti pembayaran gaji yang diberikan perusahaan lengkap dengan jumlah maupun tanggal pembayaran setiap bulannya," beber Manaf saat menklarifikasi soal gaji karyawan yang dianggap tidak standar UMR atau UMK.***