Baca Juga: Kymco Jorjoran Produksi Motor Anyar, Kali Ini Rilis KRV180 Nero 2023 Untuk Saingi Yamaha Force 155
Andi menyatakan pihaknya sejak awal telah mencurigai proses hukum dijalankan dengan tidak sungguh-sungguh guna mengungkap kasus. Koalisi, lanjut dia, menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) dan melindungi pelaku.
"Selain itu, kami juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process). Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan," kata Andi.
Baca Juga: Heboh!!! Ada Maxi-Scooter Baru Nih Dari MBP, SC300 Yang Gayanya Sangat Agresif
Sementara itu, Direktur Imparsial Gufron Mabruri memandang putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan mencederai rasa keadilan masyarakat terutama korban dan keluarganya.
Sebab, kasus ini mengakibatkan 135 orang meninggal, 26 orang luka berat dan 596 orang luka ringan.
Baca Juga: Daftar SD Terbaik di Palu Versi Kemendikbud, Bisa Jadi Refrensi Orang Tua Untuk Tahun Ajaran 2023
"Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia masih belum mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban," kata Gufron.
"Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua orang terdakwa dari kepolisian yaitu AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta) dan Kompol Wahyu (Kabag Ops Polres Malang) sangat bertentangan dengan logika hukum publik padahal keduanya merupakan penanggungjawab terhadap keamanan dan keselamatan pada pertandingan tersebut," lanjut dia.
Baca Juga: Romo Paschal Dilaporkan ke Polisi, PMKRI Sebut Ini Bentuk Pembungkaman Terhadap Pejuang Kemanusiaan
Peneliti Imparsial Husein Ahmad menyinggung selama proses hukum terjadi intimidasi dan ancaman terhadap kelompok suporter di Malang yang menuntut keadilan atas peristiwa sadis tersebut.
Dia turut mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang memegang perkara tersebut.
Baca Juga: PT Vale Raih Penghargaan KLHK Bidang Pengelolaan Reklamasi Tambang Terbaik di Indonesia
"Kejaksaan Agung RI harus melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan yang gagal menghadirkan fakta-fakta Tragedi Kanjuruhan di dalam persidangan dan melakukan upaya hukum perlawanan terhadap putusan hakim tersebut demi terpenuhinya rasa keadilan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan," pungkas Husein.
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dengan pidana 1,5 tahun penjara.