METRO SULTENG-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari Agnes Gracia.
Salah satu tersangka kasus penganiyaan terhadap David ini meminta permohonan perlindungan. Namun, ditolak oleh pihak LPSK.
Baca Juga: 3 Pakar Universitas Di Indonesia Bahas Dampak Hukum Dan Ekonomi Dalam UU Ciptaker
Penolakan itu lantaran tersangka Agnes Gracia tak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Tolak Permohonan Agnes Gracia, LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Orangtua Teman David
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo dikutip dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Samsung Galaxy S22 Ultra Layar AMOLED, Mampu Melakukan Zoom Digital 100X
Kemudian, LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk mendampingi AG serta memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana.
Baca Juga: Anti Perdagangan Manusia! Romo Paschal Malah Dilaporkan Oknum Pejabat BIN Ke Polisi
"Agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG, dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," bebernya.***