hukum-kriminal

LPSK Beberkan Dasar Hukum Perlindungan Richard Eliezer Dihentikan Lantaran Wawancara Di Tv

Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:34 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Richard Eliezer atau Bharada E telah melanggar perjanjian perlindungan. (Ist)

METRO SULTENG-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Richard Eliezer atau Bharada E telah melanggar perjanjian perlindungan.

Imbasnya, LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap terdakwa Bharada E yang merupakan salah satu tersangka pembunuh berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ronny Talapessy Bantah Adanya Tuduhan Richard Eliezer Langgar Aturan Perlindungan LPSK

Pemutusan ini usai Bharada E melakukan wawancara dengan sala satu stasiun televisi swasta.

Hal ini menurut LPSK bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan.

Baca Juga: Imbas Tayangan Wawancara Di Tv, LPSK Hentikan Perlindungan Terhadap Richard Eliezer

"Keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf c UU 13 Tahun 2006," kata Kabiro Hukum LPSK Sriyana dalam jumpa pers, Jumat (10/3/2023).

Berikut bunyi Pasal 32 huruf C UU Perlindungan Saksi dan Korban:

Pasal 32

(1) Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban hanya dapat dihentikan berdasarkan alasan:

c. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau.

Baca Juga: LPSK Hentikan Perlindungan Terhadap Bharada E, Ada Apa? Ternyata Alasannya Karena Ini

Perihal pernyataan kesediaan ini juga tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam Pasal 30, saksi dan korban wajib menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban.

Berikut bunyi Pasal 30 UU Perlindungan Saksi dan Korban:

Halaman:

Tags

Terkini