LPSK Beberkan Dasar Hukum Perlindungan Richard Eliezer Dihentikan Lantaran Wawancara Di Tv

photo author
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:34 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Richard Eliezer atau Bharada E telah melanggar perjanjian perlindungan. (Ist)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Richard Eliezer atau Bharada E telah melanggar perjanjian perlindungan. (Ist)

Pasal 30

(1) Dalam hal LPSK menerima permohonan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Saksi dan/atau Korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban.

(2) Pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan;

b. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya;

c. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK;

d. kewajiban Saksi dan/atau Korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; dan

e. hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X