hukum-kriminal

Wah Parah! PPATK Sebut Rafael Alun Terindikasi Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Selasa, 7 Maret 2023 | 19:09 WIB
Rafael Alun Trisambodo saat berada di gedung KPK untuk jalani pemeriksaan LHKPN. (Ist)

METRO SULTENG-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya tindak pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Mengaku Lelah Usai Diperiksa KPK Soal LHKPN: Tolong, Kasihan Saya

"Isinya berindikasikan tindak pidana pencucian uang," ujarnya dilansir Selasa, (7/3/2023).

Laporan analisis itu, kata Ketua Humas PPATK M. Natsir Kongah bahwa telah diserahkan ke KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat.

Baca Juga: Rafael Mundur Dari ASN Ditjen Pajak, Mahfud MD: Proses Hukum Tetap Berjalan, LHKPN Harus Diselidiki

Penyerahan itu, dikatakan karena penyelidikan dugaan tersebut bukan ranah kewajiban dan tugas PPATK. Sehingga diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyoroti soal laporan kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang telah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Harta Kekayaan Rafael Alun Capai 56 Miliar, Transaksi PPATK Ke KPK Agak Aneh

PPATK yang diberikan ke KPK ini menurut Mahfud agak aneh. Hingga kini Dalam LHKPN yang dilaporkan per 2021, harta kekayaan Rafael mencapai Rp56 miliar.

"Biar diaudit. Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Tags

Terkini