METRO SULTENG-Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan meskipun Rafael Alun Trisambodo sudah dicopot dari jabatannya, proses hukum tetap berjalan.
Menurut Mahfud MD proses pengunduran diri Rafael Alun tidak menghilangkan proses hukum.
Sebelumnya, pengunduran diri Rafael imbas dari tindakan penganiayaan oleh anaknya Mario Dandy terhadap David anak petinggi GP Ansor dan temuan gaya hidup mewah keluarganya.
"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," kata Mahfud dikutip dari Tiktok @FLASHNEWS, Minggu, (26/2/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Harta Kekayaan Rafael Alun Capai 56 Miliar, Transaksi PPATK Ke KPK Agak Aneh
Menurut Mahfud proses hukum harus tetap berjalan, meskipun sudah mengundurkan diri. Karena menurutnya jika memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, maka harus tetap diproses.
"Bila itu terjadi, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," bebernya.***