METRO SULTENG - Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas perbuatan maladministrasi Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mendesak Pemda Morowali Utara dan Bupati, untuk segera melaksanakan perintah pengadilan.
Sebab, kasasi Bupati di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI terkait gugatan kasus ini, dinyatakan ditolak alias tidak diterima.
"Suka atau tidak, segera laksanakan eksekusi sesuai perintah Mahkamah Agung," kata salah satu Penggugat, Muh Yamin Abd Samad, dihubungi media ini Jumat pagi (3/3/2023).
Baca Juga: Digugat 7 ASN, Bupati Morowali Utara Keok Lagi di MA, Kabag Hukum: Kami Menunggu Arahan Selanjutnya
Meski Bupati Morowali Utara berencana melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun upaya PK tak menghalangi eksekusi. Maka dari itu, Yamin mendesak Pemda Morowali Utara dalam hal ini Bupati, agar patuh terhadap putusan MA.
"Sampai kapan pun, saya dan teman-teman ASN yang gugatannya menang di Pengadilan Tata Usaha Negara, akan terus berjuang. Sekalipun langit akan runtuh," tegas Yamin saat berbicara dengan media ini via ponselnya.
Yamin mengakui, selama SK definitif pelantikannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Morowali Utara dibatalkan, ia dan keluarga sangat dirugikan. Tidak hanya dari segi karir dan jabatan, namun juga mendapat hukuman sosial di masyarakat.
"Saya dan keluarga malu selama dua tahun terakhir. Yang tadinya dilantik dan menjabat kepala dinas, tiba-tiba sudah tidak. Tindakan maladministrasi dan inprosedural Bupati kepada kami saat itu sangat keji," tegas mantan Kadis Pendidikan Morowali Utara ini.
Untuk itu, Yamin kembali mendesak agar Pemda Morowali Utara dalam hal ini Bupati, jangan menunda lagi melaksanakan eksekusi putusan kasasi. Juga segera rehabilitasi nama baik ASN, harkat dan martabat mereka selama kurang lebih 2 tahun belakangan.
Apabila putusan kasasi MA hanya dicuekin, Yamin menegaskan akan melakukan lagi gugatan sederhana. Tujuannya agar kerugian yang ia dan teman-temannya alami diganti rugi.
"Bilamana Bupati Morut tidak mau melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA, gugatan perdata segera kami daftarkan ke PN Poso. Supaya kerugian kami bisa diganti. Kami akan menuntut kerugian materil dan inmateril Rp2 miliar, " warning adik kandung mantan Bupati Morowali Utara Asrar Abd Samad tersebut.
Gugatan TUN yang dilakukan Yamin dan teman-temannya, diakui Yamin sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, terbitnya SK Plh Bupati Morowali Utara saat itu (tahun 2021-red) yang membatalkan SK definitif pelantikan, kurang tepat. Seorang Plh Bupati tidak berwenang atas hal itu.
Baca Juga: Pasca Surat Rekomendasi Gubernur, Pencurian Buah Sawit Makin Marak di Morowali Utara
"Kan akhirnya terbukti di hadapan pengadilan. Bahwa kebijakan itu tidak dibenarkan, " kata Yamin.