hukum-kriminal

Mahkamah Agung Perkuat Kebohongan Bupati Donggala, Ini Fakta-Faktanya

Minggu, 26 Februari 2023 | 13:23 WIB
Lutfin,S.Sos sebagai Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue

METRO SULTENG - Perseturuan Bupati Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Drs. Kasman Lassa, SH MH dengan Kepala Desa Marana Lutfin, S.Sos telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Namun, santer beredar kabar di Donggala bahwa kekalahan Bupati malah dibalik menjadi menang dalam sengketa tersebut.

Isu kemenangan Bupati sangat santer di kalangan masyarakat Kabupaten Donggala beberapa hari terakhir. Untuk lebih jelas siapa yang menang dalam sengketa pemberhentian Lutfin, S.Sos oleh Bupati Donggala, berikut faktanya.

Baca Juga: Sulteng Tuan Rumah Raker Kaum Bapak Katolik Keuskupan Manado Tahun 2025

Dalam proses pengadilan tingkat pertama di PTUN Palu, majelis hakim memutuskan dengan nomor perkara No. 56/G/2021/PTUN.PL. yang dimenangkan Kades Marana Lutfin, S. Sos.

Kemudian Bupati Donggala yang dijuluki Kanjeng Raden Ario Hadiningrat Dr. Drs. Kasman Lassa, SH, MH kalah lagi bertarung di PTUN Makassar setelah melakukan banding ke PTUN Makassar untuk membatalkan putusan PTUN Palu. 

Di tingkat kedua, saat melakukan banding di PTUN Makasar dengan nomor perkara 59/B/2022/PT.TUN.Mks yang dipimpin oleh majelis hakim GATOT SUPRIYANTO, S.H.,M.Hum., sebagai ketua majelis bersama hakim anggota FARI RUSTANDI, S.H., M.H., dan BONNYARTI KALA LANDE, S.H., M.H., justru menguatkan putusan PTUN Palu.

Baca Juga: Jokowi Sebut Investor Hingga Kalangan Dunia Usaha Tak Perlu Ragu Tanam Modal, IKN Tetap Berjalan

Sementara di tingkat ketiga, Bupati Donggala sebagai Pemohon kasasi tidak diterima. Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 659 K/TUN/2022 dalam rapat musyawarah majelis hakim pada tanggal 12 Januari 2023.

Sidang dipimpin oleh H. Is Sudaryono, SH, MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua majelis, bersama dengan Dr.H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan Dr.H. Yosran, SH. M.Hm hakim Agung aebagai anggota.

"Saya menang di semua tingkatan. Siapa bilang dia (bupati_red) yang menang," jawab Lutfin sambil tersenyum, saat dikonfirmasi Minggu (26/2/2023).

Menurut Lutfin, salinan putusan dari MA sudah dia terima. Dan sekarant ini, tinggal menunggu apa yang dilakukan oleh Bupati Donggala sebagai pihak yang kalah dalam perkara tersebut. 

Baca Juga: Jam Tangan Zenith El Primero A386 Mengingatkan Pada Gelang Rolex Oyster Yang Menawan

Selain itu kata Lutfin, dalam putusan MA sangatlah jelas menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Bupati Donggala, tidak diterima.

"Yang jelas, saya pemenangnya dalam perkara ini. Tinggal menunggu dari yang kalah, apa maunya? Sampai di akhiraat pun saya tunggu," terang Lutfin menantang.

Lutfin juga menambahkan, kekalahan Bupati Donggala secara beruntun mulai dari tingkat pengadilan pertama sampai tingkat ketiga, karena disebabkan aturan yang dibuatnya sendiri. Dimana aturan tersebut tidak dengan akal sehat. Sehingga, sampai dimanapun proses yang ditempuh pasti kalah.

Halaman:

Tags

Terkini