Mahkamah Agung Perkuat Kebohongan Bupati Donggala, Ini Fakta-Faktanya

photo author
- Minggu, 26 Februari 2023 | 13:23 WIB
Lutfin,S.Sos sebagai Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue
Lutfin,S.Sos sebagai Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue

"Saya kan sudah bilang, dia itu (bupati-red) bukan level saya. Jauh kelasnya. Ya pada akhirnya dibantai di MA," tegas Lutfin. 

Baca Juga: Lagu Sebab Kau Terlalu Indah Komang Yang Dinyanyikan Raim Laode Viral, Ini Liriknya

Perlu diketahui, sebelumnya PTUN Makassar memperkuat putusan PTUN Palu untuk mencabut keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang pemberhentian sementara Lutfin, S.Sos sebagai Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. 

Namun, karena tidak puas dengan putusan tersebut, maka Bupati Donggala melalui 7 orang penasehat hukumnya mengajukan Kasasi di MA.

Hasilnya, menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Bupati Donggala tidak diterima. ***(Ahmad Muhsin/MetroSulteng)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X