hukum-kriminal

Permohonan WIUP PT Indotambang Dinyatakan Lengkap, Kabid Minerba: Kami Tidak Berani "Main-main"

Sabtu, 14 Januari 2023 | 10:28 WIB
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Muhammad Nenk. (foto: ist)

METRO SULTENG - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng menegaskan, permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimohonkan PT Indotambang Pasir Utama, sudah sesuai dengan ketentuan. Perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Kepmen ESDM No.110 Tahun 2021.

Penegasan tersebut disampaikan Kadis ESDM Sulteng melalui Kabid Mineral dan Batubara, Muhammad Nenk, menjawab keberatan yang disampaikan PT Mitra Kasih Touna.

Muhammad Nenk ditemui media ini Jumat siang (13/1/2023) juga mengakui, bahwa surat keberatan PT Mitra Kasih Touna ke Gubernur sudah dibalas pada 4 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Pengusaha Bersurat ke Gubernur, WIUP PT Indotambang Diduga Cacat Administrasi

"PT Mitra Kasih Touna sah-sah saja menyurat ke Gubernur. Tapi alangkah baiknya waktu itu, pihak perusahaan sharing dulu dengan Dinas ESDM. Sehingga mereka mendapat penjelasan yang lengkap,"kata Nenk.

Permohonan WIUP galian C PT Indotambang di Desa Balanggala Kabupaten Tojo Unauna, sambung Nenk, sudah prosedural. Tidak ada yang cacat administrasi. Mekanisme dan syarat yang diatur dalam Kepmen ESDM No.110 Tahun 2021, semua telah dipenuhi.

"Kami tidak berani main-main. Atau meloloskan yang tidak lengkap persyaratannya. Karena sekarang semua terpantau. Semua sudah online dan by sistem,"ujar Kabid Minerba.

Dan PT Indotambang sudah memohonkan WIUP via online di website: www.perizinan.esdm.go.id/minerba/

Sistem menerima permohonan perusahaan ini karena berkasnya lengkap. Bila berkasnya kurang atau bermasalah, pasti ditolak oleh sistem. Tim evaluator juga menyatakan berkas lengkap setelah dilakukan penelitian dan evaluasi.

Baca Juga: WIUP PT Indotambang Diduga Cacat Administrasi, Dinas ESDM Sulteng Lempar Tanggung Jawab

"Apabila sistem menerima berkasnya dan hasil evaluasi tim evaluator menyatakan tidak ada masalah, langsung dikeluarkan surat perintah pembayaran,"jelas Nenk.

PT Indotambang sebagai pemohon WIUP diminta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Setelah pembayaran dilakukan, perusahaan wajib mengirimkan buktinya.

Kalau sudah ada bukti pembayaran, maka langsung dilakukan pencadangan wilayah dan pencetakan peta WIUP kepada perusahaan bersangkutan.

"Pertanyaannya, apakah PT Mitra Kasih Touna yang keberatan sudah mengajukan permohonan WIUP? Kan belum. Yang sudah bermohon itu PT Indotambang. Dan telah disetujui pencadangan wilayah dan peta WIUP-nya,"ungkap pria hobi berkacamata hitam ini.

Jika pencadangan wilayah dan cetakan peta WIUP sudah dilakukan ESDM, selanjutnya berkas untuk penerbitan WIUP dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng.

Halaman:

Tags

Terkini