"ESDM hanya verifikasi berkas dan pertimbangan teknis saja. Wewenang menerbitkan WIUP ada di DPMPTSP,"ujarnya.
PT Mitra Kasih Touna, sebut Nenk, sebenarnya minim informasi terkait masalah ini. Makanya, ada syarat yang tidak perlu diurus, tapi mereka urus. Salah satunya surat dukungan dari bupati setempat.
Baca Juga: Polisi Akan Tindak Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Sungai Desa Bahoea Morowali
Demikian halnya dengan izin tata ruang. Izin tata ruang nanti diminta setelah perusahaan melakukan eksplorasi atau sudah bekerja. Izin tata ruang diurus di kabupaten/kota. Saat mengajukan permohonan WIUP, izin tersebut belum dipersyaratkan.
"PT Mitra Kasih Touna sudah wassalam. See goodbye. Karena lahan WIUP galian C yang luasnya sekitar 24 hektar di Desa Balanggala, sudah dimohonkan PT Indotambang. Dan syarat permohonan mereka lengkap dan diterima,"kunci Nenk.
Bagaimana jika PT Mitra Kasih Touna menempuh upaya hukum? Nenk menjawab, itu hak setiap warga negara. Termasuk perusahaan tersebut.
"Silakan (upaya hukum) saja. Yang jelas, kami sudah prosedural dan tidak meloloskan berkas yang cacat administrasi,"tandas Kabid Minerba Muhammad Nenk.
Diberitakan sebelumnya, PT Mitra Kasih Touna menyurat ke Gubernur Sulteng tanggal 23 Desember 2022. Perusahaan ini keberatan dengan penerbitan WIUP galian C PT Indotambang di Desa Balanggala, Kabupaten Tojo Unauna.
PT Mitra Kasih Touna menduga PT Indotambang cacat administrasi alias tidak lengkap berkasnya. Seperti tidak adanya surat dukungan dari bupati, pernyataan dukungan dari masyarakat setempat, dan izin tata ruang.
Karena itulah, WIUP PT Indotambang diminta untuk dipertimbangkan kembali oleh Gubernur. Dan PT Mitra Kasih Touna diberi kesempatan dan peluang. ***