“Insyaallah setelah proses administrasi, termasuk pembayaran denda dipenuhi, tempat usaha ini dapat segera dibuka kembali,” katanya.
Bambang juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha di Kota Palu, agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait kebersihan lingkungan.
“Tidak ada diskriminasi dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan. Siapapun yang melanggar dan telah melalui seluruh proses sesuai prosedur, tentu akan ditindak,” tegasnya.***