Langgar Peraturan Kebersihan Kota Palu, Operaaional Usaha Chicken Bin Dihentikan Sementara

photo author
Faisal, Metro Sulteng
- Sabtu, 18 April 2026 | 09:17 WIB
Chicken Bin  Palu
Chicken Bin Palu

“Insyaallah setelah proses administrasi, termasuk pembayaran denda dipenuhi, tempat usaha ini dapat segera dibuka kembali,” katanya.

Bambang juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha di Kota Palu, agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait kebersihan lingkungan.

“Tidak ada diskriminasi dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan aturan. Siapapun yang melanggar dan telah melalui seluruh proses sesuai prosedur, tentu akan ditindak,” tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelapor Jusuf Kalla Harus Minta Maaf

Rabu, 15 April 2026 | 19:20 WIB
X