300 Tabung Gas LPG Subsidi Diselundupkan Dari Masamba Terjaring Polisi di Morut

photo author
Rudy A Mairi, Metro Sulteng
- Rabu, 15 April 2026 | 21:47 WIB
LPG 3 Kg yang diselundupkan dari Masamba terjaring Polisi di Morowali Utara (ft.ist)
LPG 3 Kg yang diselundupkan dari Masamba terjaring Polisi di Morowali Utara (ft.ist)

METRO SULTENG - Satuan Reskrim Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengamankan sebanyak 300 tabung gas LPG 3 Kilogram, tanpa dokumen resmi saat diangkut menggunakan roda empat merk Daihatsu Grand Max, yang melintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, pada Hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 06.00 Wita.

"Kami berhasil mengamankan satu unit roda empat jenis Daihatsu Grand Max yang tengah mengangkut sebanyak 300 tabung gas LPG 3 Kg, termasuk seorang sopir mobil berinisial NL alias N (35)," ungkap KBO Reskrim IPTU Theodorus Risupal, selaku mewakili Kapolres Morowali Utara saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Gubernur Diminta Programkan Rehab Asrama Mahasiswa Sulteng di Yogyakarta dan Makassar

IPTU Theo menjelaskan, pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Morowali Utara IPDA Suryanto Lawasa S.H, bersama timnya.

"NL alias N berhasil diamankan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Beteleme Kecamatan Lembo," ungkap IPTU Theo.

Menurut KBO Reskirim, dari pemeriksan yang digelar, sopir tidak bisa menunjukkan izin pengangkutan dan izin niaga tabung gas tersebut, dan terungkap bahwa tabung gas 3 Kg tersebut diambil dari laki-laki berinisial W di Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.

W adalah anak dari YP yang menyuruh NL alias N untuk mengambil tabung gas tersebut.

YP sendiri, tinggal di Desa Tomata Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara, selain YP ada lagi seorang laki-laki berinisial A warga Pendolo Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah, yang ikut memerintahkan NL alias N untuk mengambil tabung gas tersebut.

Dari pengakuan NL alias N menjelaskan W hanya mengumpulkan tabung gas LPG 3 Kg kemudian dijual melalui A dan YP dengan harga beli Rp 30.000,- dan dijual kembali harga Rp 40.000,-

Baik W, YP dan A menurut NL alias N mereka tidak memiliki izin pangkalan gas LPG serta 300 tabung gas LPG yang NL alias N bawa atas perintah YP dan A tersebut tidak memiliki izin pengangkutan dari pihak Berwenang.

Baca Juga: Pelapor Jusuf Kalla Harus Minta Maaf

Diketahui dari NL alias N, pengangkutan dan pendistribusian tabung gas LPG 3 Kg tanpa ijin ini, dilakukan sejak dari awal Januari 2026, sering dijual atau diecer di kios-kios yang menjadi langganan mereka yang ada di Kecamatan Mori Utara dan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara, sedangkan untuk tabung gas yang berhasil diamankan ini rencana akan di jual di Pasar Baru Beteleme Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara.

Dari hasil penjualan tabung Gas 3 Kg ini mereka mendapatkan keuntungan setiap tabungnya sebesar Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya tersebut NL alias N telah diamankan di Polres Morowali Utara untuk proses Penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, untuk pasal yang disangkakan NL alias N dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal   62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar.

IPTU Theo juga mengatakan, sehubungan dengan perkara ini Penyidik akan berkoordinasi dengan Instansi terkait dalam hal ini Disperindag dan Bag Ekonomi Kabupaten Morowali Utara, terkait penetapan HET di Kabupaten Morowali Utara serta pihak Pertamina / BPH Migas sebagai ahli terkait regulasi niaga dan distribusi gas 3 kg bersubsidi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelapor Jusuf Kalla Harus Minta Maaf

Rabu, 15 April 2026 | 19:20 WIB
X