Terpisah, Rafiq yang dikonfirmasi pada Kamis malam (16/4/2026) mengakui berada di Jakarta pada hari pemeriksaan. Ia ada kegiatan di Jakarta dan belum ke Palu.
"Karena saya masih di Jakarta. Masih ada kegiatan-kegiatan," tulis senator Rafiq melalui pesan WhatsApp.
Namun ia justru mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik sehari sebelumnya, terkait ketidakhadirannya. Ia mengklaim diwakili stafnya memberi informasi kepada penyidik karena belum bisa hadir.
"Kemarin sudah lewat staf," ujarnya saat ditanya ihwal pemberitahuan kepada penyidik.
RAFIQ PERTANYAKAN IZIN PRESIDEN
Rafiq mempertanyakan dasar pemanggilan Polda Sulteng terhadap dirinya sebagai saksi. Sebab kata dia, mesti ada izin dari Presiden RI.
Dan izin Presiden hingga saat ini tidak ada ditembuskan kepada pihak BK DPD RI, maupun kepada dirinya.
Baca Juga: Bupati Poso Dukung Ekspor Raya Durian Beku ke Tiongkok, Sulteng Menuju Raja Durian Dunia
"Ya, kapan surat itu dilayangkan. Dan adakah tembusan di BK DPD? Mana surat izin untuk ke Presiden? Harusnya ada tembusan di BK DPD RI, sehingga jarak waktunya 1 bulan. Juga tembusan ke saya sebagai terlapor," protes Rafiq mempertanyakan izin dari Presiden.
Berhubung Rafiq belum hadir memenuhi panggilan pertama, informasi yang diperoleh media ini di Polda Sulteng, penyidik akan melayangkan lagi panggilan kedua. Statusnya masih sebagai saksi. (*)