hukum-kriminal

Anggota DPD RI Rafiq Al Amri Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan, Polda Sulteng: Tanpa Alasan

Jumat, 17 April 2026 | 18:49 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono (kiri) dan Anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah Rafiq Al Amri. (Foto: IST).

METRO SULTENG - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah buka suara terkait ketidakhadiran Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (16/4/2026) di Palu.

Rafiq diperiksa sebagai saksi atas laporan polisi Ketua MUI Kota Palu, Prof Zainal Abidin, pada 2024 lalu. Delik aduannya, pencemaran nama baik melalui media sosial atau informasi elektronik.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono membenarkan bahwa jadwal pemeriksaan Rafiq Al Amri pada hari Kamis 16 April 2026. Yang bersangkutan diminta hadir di ruang pemeriksaan Direktorat Siber Polda Sulteng di Jalan Teratai, Palu.

Baca Juga: Anggota DPD RI Rafiq Al Amri Mulai Diperiksa Polisi Terkait Laporan Prof Zainal Abidin

"Pemanggilan terhadap saudara Rafiq Al Amri telah dilakukan melalui Surat Panggilan Saksi ke-1 nomor: S.Panggilan/35/IV/RES.2.5/2026/Ditressiber tanggal 7 April 2026. Adapun terkait ketidakhadiran yang bersangkutan belum ada alasan yang patut dan wajar," kata Djoko dihubungi Jumat sore (17/4/2026).

Disinggung izin dari Presiden RI untuk memeriksa Anggota DPD dari dapil Sulawesi Tengah itu, Djoko akui bahwa penyidik telah mengajukan permohonan tertulis kepada Presiden.

Permohonan persetujuan tertulis kepada Presiden melalui Surat Kapolri nomor: R/787/II/RES.7.5/2026 tanggal 23 Februari 2026.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Anggota DPD RI asal Sulteng, Prof Zainal Abidin Apresiasi Pihak Kepolisian

"Suratnya telah dikirimkan kepada Presiden pada tanggal 25 Februari 2026," terang Kabid Humas.

Bila suratnya telah diterima dan dalam waktu 30 hari belum ada jawaban dari Presiden RI, maka persetujuan dari Presiden dianggap telah diberikan. Hal itu, ujar Djoko, diatur dalam Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.

"Bila Presiden tidak memberikan jawaban atas permohonan persetujuan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima, maka persetujuan dianggap telah diberikan," jelasnya.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terbaik Tema Empat Tingkatkan Rezeki dalam Islam

"Kesimpulannya, persetujuan Presiden dianggap telah diberikan, sehingga tidak terdapat surat atau nomor surat persetujuan secara administratif," sambung Kabid Humas.

Atas dasar itulah, sehingga Polda Sulteng melakukan panggilan terhadap Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, sebagai saksi.

"Ya, panggilan pertama sebagai saksi. Tapi belum hadir," tandas Djoko.

Halaman:

Tags

Terkini

Pelapor Jusuf Kalla Harus Minta Maaf

Rabu, 15 April 2026 | 19:20 WIB