hukum-kriminal

Kerusakan Hutan Pemicu Bencana Sumatera-Aceh, Satgas PKH Siapkan Jerat Pidana bagi Perusahaan di Sumatera

Senin, 15 Desember 2025 | 21:30 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatera. (Dok Kejaksaan RI)

METRO SULTENG- Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah, mengungkapkan adanya indikasi kuat tindak pidana yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera.

Hal itu disampaikan Febrie setelah menerima laporan dari anggota Satgas PKH terkait hasil pemetaan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan terdampak bencana.

“Ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” ujar Febrie pada Senin, 15 Desember 2025.

“Kita sudah memetakan perusahaan-perusahaan mana saja yang menjadi penyebab bencana ini,” lanjutnya.

Baca Juga: Agar Proses Lancar, Imigrasi Minta Pemohon Paspor Bawa Dokumen Lengkap

Satgas PKH Petakan Perusahaan Penyebab Bencana

Febrie menyebut, Satgas PKH telah mengidentifikasi berbagai bentuk perbuatan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut dan menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana.

“Jadi, ada beberapa jenis perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yang memang terindikasi kuat bahwa ini adalah proses pidana,” lanjutnya.

Pria yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu menegaskan, langkah identifikasi tidak berhenti pada pemetaan semata, melainkan akan dilanjutkan dengan penentuan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

"Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Febrie.

Menurutnya, identitas perusahaan, lokasi kegiatan, hingga dugaan perbuatan pidana telah dikantongi oleh Satgas PKH.

"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ujarnya.

Baca Juga: Ultimatum Diabaikan, Warga Poboya Blokade Akses Tambang CPM

Korporasi Terancam Sanksi Pidana dan Administratif

Febrie menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum.

Halaman:

Tags

Terkini